Bratanewstv || Ansori Sabak salah satu tokoh masarakat Lampung Utara angkat bicara terkait lemah dan lambannya Pemerintah. Menangani konflik tanah Ulayat masyarakat desa penagan ratu kecamatan abung timur Kabupaten Lampung Utara.
Ansori Sabak mendukung Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah Lampung Utara, untuk mengambil langkah konkrit dan sikap tegas terkait perusahaan -perusahaan yang tidak memiliki ijin HGU dan sudah tidak mendapat ijin perpanjangan dari pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara tetapi tetap beraktifitas di tanah Ulayat masyarakat desa penagan ratu yang di caplok oleh Hak Guna Usaha (HGU) PT JALAKU yg mana HGU tersebut sudah habis masa berlakunya” kata Ansori Sabak, (21/8/2025).
Selanjutnya menurut Ansori Sabak, selama ini di ketahui terhitung dari tahun 2019 HGU PT JALAKU sudah habis. Namun tanah Ulayat dari masyarakat desa penagan ratu tidak di kembalikan. Malah di kontrakan dengan pihak perusahaan lain hingga sampai saat ini aktivitas itu masih berjalan.
Ansori Sabak, sekali lagi meminta kepada Pemerintah. Segera menyelesaikan konflik tanah Ulayat masyarakat desa penagan ratu.
“Karena masyarakat sudah cukup lama mendapat janji-janji palsu hal ini sangat memicu krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan rentan memicu konflik yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketentraman Lampung Utara,” ujarnya.
Ansori Sabak juga menegaskan agar pemerintah daerah dapat turun kelokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang masih saja membandel dan tidak mengindahkan peraturan Pemerintah Daerah Lampung Dan segera memberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku














