BrataNewsTV || Penyelundupan batubara Ilegal memakai surat jalan PT Tubaba Jaya Putra Caol dari daerah Muara Enim dengan tujuan ke Jakarta. Digagalkan Tim Opsnal Unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengungkapan berawal kecurigaan petugas terhadap satu kendaraan truk tronton Hino berwarna hijau Nomor Pol BE 8537 BO saat melintas di Jalan Garuda atau Jalan Lintas Tengah Sumatera di Kecamatan Batu Raja Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel, terjaring oleh petugas tepat sekitar pukul 05.00 WIB dini hari, (11/9/2025).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono, dalam keterangannya, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas kepada aktivitas angkutan batubara yang melintas pada dini hari.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sopir bernama Eddi Serentak Ginting bahwa truk yang ia tumpangi membawa batubara hasil pertambangan tampa izin (Peti) dari daerah kecamatan tanjung agung Muara Enim, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Selanjutnya menurut Ahmad Budi Martono, aktivitas pertambangan tampa izin (Ilegal) dan pengangkutan logistik batubara tampa memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) logistik batubara akan di jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kegiatan yang seperti ini akan tentu sangat merugikan negara dan merusak lingkungan ekosistem yang ada.” Ahmad Budi Martono, berkomitmen akan mengejar siapa pemilik tambang dan siapapun dia aktor intelektual dibelakangnya ,” kata Ahmad Budi Martono, Senin, 22/9/2025.
Selain dari mengamankan sopir truk, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tronton berikut dengan muatan sekitar 40 ton batubara.
Satu lembar STNK kendaraan dan satu unit telepon genggam, surat jalan atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal.
Kendaraan berikut muatan untuk pada saat ini dititipkan di PT Semen Baturaja sebagai barang bukti,” ujarnya.
Ahmad Budi Martono menambahkan dalam penindakan ini terhadap angkutan batubara ilegal merupakan sesuatu bagian komitmen kami dan tidak akan pernah memberi untuk ruang terhadap praktek-praktek ilegal, bagi pelaku usaha yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Siapapun yang terlibat, di jaringan praktek perdagangan Ilegal dan termasuk jaringan distribusi logistik batubara, tidak akan kami beri ruang. Langkah ini untuk memutuskan mata rantai pasok batubara ilegal.
Pada saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sum-Sel masih mendalami kasus ini, dapat dimungkinkan ada keterlibatan perusahaan lain pada jaringan distribusi batubara ilegal tersebut,” tandasnya,- (Sumber GoSumsel / Red ).














