BERITA  

Oknum Sekdes Diduga Tipu Gelap Dana Bansos : Kadis Sosial Imam Hanafi Geram

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Bantuan Sosial ( Bansos ) bersyarat Program Keluarga Harapan PKH kembali mengguncang dunia publik.

Beberapa tahun lalu bantuan sosial PKH ini kerap kali menjadi ladang bancaan oknum – oknum ketua kelompok dan pendampingan PKH.

Namun berbeda pada tahun 2025 bantuan sosial PKH di banca oleh oknum Sekretaris Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara dan kini masih berpolemik.

Hudari Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung mengecam keras atas perbuatan Aparatur Desanya yang menyeret Sekretaris Desa berinisial ER alias Eva Rahayu” dalam
dugaan skandal tipu gelap penyaluran dana bantuan bansos PKH.

Hudari meminta terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Lampung Utara. Untuk segera memproses Skandal dugaan penyalahgunaan bansos PKH yang melibatkan Aparatur Desanya,” ujarnya.

BACA JUGA:  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Dikesempatan berbeda Kepala Dinas Sosial Lampung Utara Imam Hanafi ikut bersuara menyoroti skandal dugaan tipu gelap yang menyeret ER Sekretaris Desa Labuhan Ratu Kampung.

Imam Hanafi juga meminta serta berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar Skandal kasus dugaan tipu gelap di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, apabila kasus ini dibiarkan begitu saja! maka akan dimungkinkan muncul Eva,Eva,Eva! kembali dengan perbuatan yang serupa,” kata Iman Hanapi, Sabtu, 15/11/2025.

Imam Hanafi menambahkan bahwa dalam landasan hukum penindakan hukum terkait penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan sosial berarti sudah menghambat program pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan fakir miskin.

BACA JUGA:  Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Imam Hanafi menekankan proses hukum di dugaan tipu gelap dana bansos “PKH” yang terjadi di Desa Labuhan Ratu Kampung itu! harus tetap berjalan dan saya berharap tak ada pengecualian dalam kasus ini,” ungkap Imam Hanafi

Imam Hanafi pula mengingatkan terhadap Aparatur Desa Kabupaten Lampung Utara .” Jangan pernah bermain-main dengan dana bantuan sosial. Perlu untuk dapat diketahui ancaman tindak pidana bilamana terbukti bersalah menyalahgunakan bantuan sosial 5 ( lima ) tahun kurangan penjara dan/atau denda Rp 500,000,000,00,- ( lima ratus juta rupiah) tertuang dalam Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,” tandasnya, – (BrataNewsTV)

banner 325x300