BrataNewsTV – Sebelumnya di lansir media gentamerah.com. Skandal dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara miliaran rupiah yang sempat menyita perhatian publik rentang waktu pada masa 7 bulan terakhir ini.
Menurut penelusuran media status perkara
dugaan ” Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara saat ini telah masuk tahap penyelidikan.
“Saat ini! “Kejaksaan Negeri Lampung Utara masih menunggu hasil auditor BPKP ,” kata Ready Kasi Intel bersama media, 20/11/25.
Menurut Kastel Ready, semua pihak sudah di panggil, guna untuk di mintai keterangan termasuk mantan Sekretaris KPU Lampung Utara Horizon.
“Begitu juga dari beberapa Pejabat Pemkab Lampung Utara sudah di mintai keterangan guna mengumpulkan informasi, berkaitan dengan perkara di maksud.
Kastel kembali menegaskan, bahwa proses lebih lanjut di dalam perkara ini kami masih menunggu hasil auditor negara BPKP,”tegas Kastel.
Skandal kasus dugaan Korupsi Dana Hibah lansung Pilkada 2024 di KPU sumber dana APBD Lampung Utara.
Sebelumnya di laporkan LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara pada tanggal 26 Mei 2025 dengan Nomor : 26.05 / LAPDUMAS / DPC LP3K-RI / LU / V /2025.
Sementara nilai kerugian, yang di temukan berdasarkan Naskah Perjanjian Dana Hibah NPHD dalam perhitungan. KPU wajib untuk mengembalikan Dana Hibah pasca Pilkada senilai 7 miliar. Namun dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain oleh KPU di luar Pilkada atau di luar NPHD.
Kini publik masih menanti langkah konkrit Kejari Lampung Utara menuntaskan kasus ini, dengan harapan publik tidak ada tebang pilih ,” (*/Red).














