PHOTO : SUMBER JHON – SAAT TIM PIDSUS KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA MENGAMBIL SUMPAH – DARI PARA SAKSI ATAS DUGAAN KORUPSI DANA DESA – 2022-2024 DI AULA KANTOR DESA KEDATON
BrataNewsTV – Kejaksaan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Azhari Tanjung, jemput bola guna untuk memintai keterangan kepada seluruh Perangkat Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah, Kamis, 18/12/2025.

Pemeriksaan yang dilaksanakan tim Kejari Lampung Utara diketahui berkaitan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelontorkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2022 – 2024 sumber dana APBN / APBD Lampung Utara, yang menjadi sumber APBDes Desa Kedaton, guna meningkatkan sumber daya manusia dan percepatan pembangunan di daerah Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
Ironisnya Ratusan Juta sumber Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di duga telah disalahgunakan Kepala Desa Kedaton yang bernama Hasan Muhtaridi.
Namun Kejaksaan Negeri Lampung Utara
pada kesempatan tersebut masih “Enggan” untuk memberikan tanggapan dalam hasil pemeriksaan kepada seluruh Aparatur Desa Kedaton termasuk tukang bangunan yang mengerjakan jala (Lapen) dan PUSTU.
“Belum dapat untuk di ketahui secara pasti, alasan apakah pihak Kejari Lampung Utara, enggan untuk memberikan tanggapan atas dari hasil pemeriksaan tersebut.
Diketahui pada proses pemeriksaan yang dilaksanakan tim Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lampung Utara di Kantor Desa Kedaton, berlangsung mulai pada pukul 10.00 WIB hingga sampai pukul 16.20 WIB.

PHOTO : AMRIN KAUR KEPEMERINTAHAN DESA KEDATON.
Pemeriksaan yang dilakukan tim Kejaksaan Lampung Utara tersebut dibenarkan sudara “Amrin” selaku”Kaur Kepemerintahan Desa Kedaton” saat wawancarai oleh tim media di halaman Kantor Desa setempat.
Menurut Amrin untuk dirinya sendiri dalam pemeriksaan tersebut, ia mengatakan yang sebenar-benarnya, sesuai apa yang dirinya ketahui dengan apa adanya ,” ujarnya.
Saat dipertanyakan media soal keberadaan Kepala Desa Kedaton kepada Amrin, dirinya mengakui tidak mengetahui keberadaannya Kepala Desa Kedaton.” Saya tidak tau, dan hari ini juga, tidak ada Kepala Desa,” beber Amrin.
Terpisah Atang selaku Kepala Tukang pada pekerjaan peningkatan jalan (lapen) saat di hubungi media melalui sambungan telepon seluler miliknya, mengkonfirmasi di dalam pemeriksaan tim Pidsus Kejaksaaan Negeri Lampung Utara.
Atang membenarkan, bahwa dirinya sudah di periksa tadi, pada pemeriksaan tersebut, Atang juga kaget, banyak sekali Mark-up di dalam Surat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kepala Desa Kedaton.
Contoh : Mark-up SPJ Sewa Alat Berat, Lalu Harian Ongkos Kerja, Pembelian Aspal dan Lain-lain, tafsiran saya Mark-up SPJ Kepala Desa dalam dua tahun berjalan mulai tahun 2022-2023 di tafsir mencapai ratusan juta,” beber Atang, itu belum sisa upah saya Rp 8 juta yang belum terbayarkan oleh si-Hasan Muhtaridi,” beber Atang.
Atang menambahkan, indikasinya Kepala Desa Kedaton Hasan Muhtaridi, saat ini sudah melarikan diri dari bulan Oktober 2025, saya dapat kabar dari orang-orang Kedaton, saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, segera memburu Hassan Muhtaridi,” tukasnya.
Kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Kedaton ini menyeruak berawal keresahan masyarakat terkait. pembangunan di Desa setempat yang di nilai tidak berkualitas.
Hingga viral pemberitaan diberbagai media, informasi tersebut, disambut ” Aktivis-LSM DPC Lembaga Pendidikan Pencegahan dan Pemantauan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Lampung Utara.
Tepat pada bulan Maret 2024 DPC LP3K-RI Lampung Utara menyampaikan LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT (LAPDUMAS) di Inspektorat Lampung Utara dan Kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Sampai berita ini di turunkan, Kepala Desa Kedaton Hasan Muhtaridi belum dapat di konfirmasi,- ( Jhon / Red)














