BrataNewsTV || Perusahaan perkebunan (termasuk sawit, tebu, singkong) hukumnya wajib memberikan plasma 20% dari luas lahan mereka kepada masyarakat sekitar, tidak hanya terbatas pada masyarakat adat saja.
Artikel ini menggambarkan betapa penting hak plasma 20% di kelola oleh masyarakat sekitar perusahaan perkebunan demi untuk meningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bukan harus masyarakat adat, namun masyarakat biasa pun berhak untuk mendapatkan plasma.

Hal tersebut berdasarkan Undang – Undang Perkebunan dan UU Cipta Kerja, tujuannya adalah pemerataan ekonomi, meski dalam pelaksanaannya seringkali bermasalah di lapangan.
Kewajiban ini diatur dalam Permentan dan UU Perkebunan, mewajibkan perusahaan menyediakan kebun plasma di peruntukan untuk masyarakat sekitar, terutama apabila dan jika menguasai lahan lebih dari 250 ha, dengan skema kemitraan yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
Dasar Hukum dan Kewajiban:
•Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2007 & Permentan Nomor 98 Tahun 2013: Perusahaan perkebunan dengan IUP atau IUP-B luas 250 hektar dan atau lebih wajib membangun kebun plasma seluas 20% dari luas lahannya untuk masyarakat sekitar.
•Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Cipta Kerja (UU Nomor. 11 Tahun 2020 ) : Memperkuat kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas minimal 20% dari luas areal usaha mereka.

•Siapa Penerimanya?
•Penerima plasma adalah masyarakat sekitar perkebunan, mencakup penduduk desa sekitar yang memiliki lahan atau berpotensi memiliki lahan, bukan hanya masyarakat adat.
•Tujuan Program Plasma:
•Meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat petani kecil di sekitar perkebunan.
•Mendorong kemitraan antara perusahaan (inti) bersama pihak petani (plasma) dalam pengelolaan perkebunan.
Permasalahan di Lapangan:
•Meskipun aturan sudah ada namun selama ini perusahaan perkebunan mengabaikan dari hak dan kewajiban masyarakat.
•Meskipun di Undang-Undang dan turunnya telah mengatur hak kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan, harus & wajib memberikan kepada masyarakat namun sayangnya hak – hak kewajiban itu tidak pernah di rasakan oleh masyarakat.
Sementara Menteri ATR/BPN menegaskan tampa kecuali perusahaan yang menguasai HGU wajib melaksanakan plasma 20%.
Sanksi :
•Perusahaan perkebunan yang 10 t ahun tidak melaksanakan kewajiban plasma 20% lahan untuk masyarakat bisa dikenakan sanksi administratif berat.
•Peringatan tertulis ( hingga 3 kali dengan tenggat waktu ), penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan (IUP), dan / atau denda finansial.
•Sanksi ini diatur dalam peraturan seperti Undang – Undang Nomor. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana perusahaan wajib membangun kebun plasma di dalam 3 tahun, dan kewajiban ini bisa dicabut jika melanggar.
Catatan Penting.
Banyak perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung mengabaikan regulasi kewajiban plasma 20% kepada masyarakat.
•Termasuk PT Budi Dharma Godam Perkasa (BGDP) Kecamatan Blambangan Pagar. Terlepas pada perolehan HGU nya tidak cacat formil.
Pertanyaannya ini salah siapa?
Apakah pemerintah tidak mengetahui atau sudah menjadi satu bagian dari “oligarki” ?
Artikel di tulis secara umum – 25/12/2025 Redaksi : (M. Gunadi).














