BrataNewsTV – Pelaksanaan pembangunan gerai Koperasi Desa (KOPDES) atau yang di kenal Koperasi Merah Putih (KMP) Program Strategis Nasional ( PSN ) kepemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di percayakan kepada PT Agro Industri Nasional (Agrinas)
disinyalir miskin akuntabilitas transparansi publik dapat memunculkan bahaya laten korupsi gaya baru.
Berdasarkan beberapa sumber yang sangat dipercaya dan khususnya Pemerintah Desa di Kabupaten Lampung Utara seharusnya terlibat dalam pelaksanaan pembangunan gerai KOPDES/KMP, pada saat di konfirmasi bratanewstv, mereka mengakui sama sekali tidak terlibat ,” sebut beberapa Pemerintah Desa / Kepala Desa yang tidak ingin di sebut namanya di dalam pemberitaan ini, Rabu, (7/1/2026).
“Kami tidak tahu pak?? terkait pelaksanaan pembangunan gerai KOPDES / KMP. Hanya yang kami ketahui Dana Desa untuk setiap Desa terpangkas 40 – 59 % oleh Pemerintah Pusat yang katanya di peruntukan KOPDES.
Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan kami tidak mengetahui ,” ungkap beberapa sumber bersama media ini.
Selanjutnya didalam pantauan bratanewstv, pelaksanaan pembangunan gerai KOPDES KMP. Pekerja / Buruh dari PT Agrinas tidak memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai bahaya dan resiko dalam pekerjaan proyek kontruksi.
Berdasarkan regulasi dalam Permen PUPR 10/2021 dan UU Nomor 1 Tahun 1970 para pekerja konstruksi wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) tentu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di dalam standar teknis kontruksi dan hukum, serta
penyediaan sarana ” K3 ” seperti perancah, rambu, fasilitas kesehatan kerja.
Kemudian PT Agrinas tidak memasangkan papan informasi publik yang seharusnya di wajibkan untuk di pasang sebagai bentuk sarana transparansi, di setiap pelaksanaan pembangunan program pemerintah, wujud dari keterbukaan informasi publik dan telah diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentan pengadaan barang /jasa pemerintah, mewajibkan transparansi.
Permen PU No. 29/PRT/M/2006: Pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.
Dari berbagai kompleks dan implementasi dampak pembangunan yang tidak memiliki prinsip transparan menimbulkan dampak negatif, seperti korupsi, hal ini di akibatkan rendahnya partisipasi publik, ketidakadilan, inefisiensi, dan pemerintahan yang otoriter, karena informasi tertutup dan pengawasan lemah menghambat akuntabilitas, birokrasi rumit, sehingga budaya patronase muncul dengan kepentingan tertentu, dengan kata lain korupsi yang terencana dan tersistem.
Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (Kopdes / KMP) berpeluang dan berpotensi rawan penyelewengan atau korupsi karena adanya kekhawatiran akan tata kelola yang lemah. Potensi pada penyalahgunaan dana pada pinjaman bank yang besar dan minim pengawasan, serta masalah kelembagaan yang bertentangan dengan prinsip koperasi, seperti instruksi pembentukan dari pusat yang di anggap bisa menjadi lahan korupsi terstruktur berbasis Lembaga Negara.
Seperti The Conversation dan BBC, CELIOS, dan Infobanknews telah menyoroti dampak risiko ini, bahkan memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar dan hingga triliunan rupiah nantinya bila tidak di awasi secara ketat, salah satu solusi di harapkan akuntabilitas dan transparansi publik dapat berjalan, namun sayangnya itupun sudah tertutup karena sistem.
Alasan utama kerawanan dipenyelewengan terutama besar pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) hingga menciptakan potensi kebocoran anggaran yang signifikan.
Tata Kelola dan Pengawasan?
Banyak koperasi belum memiliki sistem manajemen dan akuntabilitas yang kuat, sementara pengawasan yang lemah seperti dana desa rentan disalahgunakan.
Skema Pembiayaan?
Pemotongan Dana Desa untuk membayar cicilan pinjaman dianggap berisiko tinggi, karena keuntungan tidak pasti dan sangat ramah rawan berpotensi menjadi landang korupsi yang terstruktur dan mengabaikan partisipasi lokal.
Pelanggaran Prinsip Koperasi?
Pembentukan koperasi yang berdasarkan Instruksi Presiden ( Inpres ) yang dianggap menyimpang dari prinsip – prinsip sukarela dan otonomi koperasi, dan menjadikannya perpanjangan tangan kebijakan pusat.
Kompetensi SDM?
Kekhawatiran krusial terhadap kompetensi pengurus koperasi yang di mungkinkan tak memahami manajemen koperasi secara profesional sehingga lebih menguntungkan makelar proyek.
Konflik dengan Badan Usaha Lokal?
Program ini di nilai bisa menjadi predator bagi BUMDes dan usaha mikro yang sudah ada, menciptakan persaingan tidak sehat.
Secara keseluruhan, meskipun tujuannya baik, program Koperasi Merah Putih (KMP) menghadapi tantangan besar di dalam hal tata kelola, seperti dalam pengawasan dan mematikan wujud kemandirian ekonomi Desa bahkan menjadi ladang korupsi baru.
Sampai berita diturunkan selaku pelaksana pembangunan KOPDES/MP PT Agrinas dan pihak – pihak yang terkait belum dapat di konfirmasi ,- (Tim/Red).














