BrataNewsTV-Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD atau Sekwan Lampung Utara tahun anggaran 2022, pada Senin malam, 12/1/2026.
Dari ketiga tersangka tersebut antaranya Plh Sekda Lampung Utara dan juga mantan Sekretaris DPRD ( Sekwan ) Lampung Utara Ahmad Alamsyah, Bendahara Pengeluaran Isman Efrilian, Faruk Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan di Sekretariat DPRD.
Aspidsus Kejati Armen Wijaya mengatakan, sebelum penetapan tiga tersangka itu, baru hanya Alamsyah yang memenuhi panggilan pemeriksaan sementara kedua orang yang ikut juga terpanggil mangkir dari panggilan alias tidak hadir ,” ungkap Armen, Selasa,
13/1/2026
Armen menjelaskan dalam dugaan perkara tersebut merupakan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Lampung Utara berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif. Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,98 Miliar lebih,” tegas Armen, (Red/BrataNewsTV).














