Lampung Utara-Tambahan Dana Desa (DD) Kinerja yang di alokasikan pihak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia (DJPK-RI) pada Tahun Anggaran 2023 ke-47 Pemerintah Desa se-Kabupaten Lampung Utara. Perlu di lakukan Audit oleh pihak-pihak berwenang,” kata Idham Chalid
Pembina Aktivis – LSM – LP3K-RI ( Lembaga Pendidikan Pemantau Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ) ,” Rabu (04/12/2024).
Sorot Idham Chalid penggunaan tambahan Dana Desa (DD) Kinerja yang direalisasikan Kementerian keuangan Republik Indonesia (Kemenku-RI) melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang lansung masuk dalam Rekening Kas Umum Desa ( RKUD ).” Hasil temuan Tim Investigasi LSM DPC – LP3K-RI Lampung Utara di 47 Desa selaku penerima manfaat tambahan Dana Desa (DD) Kinerja belum menunjukkan sisi manfaat dan tidak tepat guna, serta kurangnya transparansi di dalam penggunaan pengelolaan DD Kinerja berpotensi mengarah pada penyelewengan dan berakibat kepada kerugian negara,” ujar Idham Chalid.
Selanjutnya Idham Chalid berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar dapat secepatnya menelisik tambahan DD Kinerja 47 Pemerintah Desa di Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2023 dengan nilai Pagu sebesar Rp139.642.000 / Desa, dalam pandangan Idham Chalid tidak tepat guna dan berpotensi di selewengkan oleh pihak Penanggungjawab Penggunaan Angggaran (oknum Kepala Desa),” tandas Idham Chalid.
Sebagaimana di ketahui dari 47 Pemerintah Desa yang telah menerima tambahan Dana Desa (DD) Kinerja tahun 2023 antaranya ”
Desa Hujan Mas. Kecamatan Abung Barat.
Desa Nyapah Banyu, Desa Ogan Campang , Desa Ogan Jaya, Desa Sinar Gunung, Desa Sumber Tani. Kecamatan Abung Pekurun.
Desa Bandar Abung,Desa Bangun Sari Desa Bumi Restu , Desa Karya Sakti, Desa Purba Sakti , Desa Tata Karya. Kecamatan Abung Surakarta.
Desa Gedung Nyapah – Desa Papan Rejo – Desa Peraduan Waras. Kecamatan Abung Timur.
Desa Buring Kencana Kecamatan Blambangan Pagar. Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning. Desa Suka Maju Kecamatan Bunga Mayang . Desa Gedung Makrifat, Desa Gedung Raja, Desa Tulung Buyut. Kecamatan Hulu Sungkai.
Desa Kotabumi Tengah Barat,Desa Sumber Arum. Kecamatan Kotabumi. Desa Karang Agung Desa Alam Jaya, Desa Way Melan. Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kecamatan Kotabumi Utara : Desa Wono Marto.Desa Bandar Agung dan Desa Banjar Negeri dan Desa Banjar Ratu . Kecamatan Muara Sungkai.
Desa Cahya Mas dan Desa Kubu Hitu Desa Negeri Batin Jaya, Desa Sinar Harapan dan Desa Negeri Sakti.
Desa Gunung Raja, Desa Way Isem , Desa Gunung Maknibai,Desa Comot Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat, Desa Labuhan Ratu Pasar. Kecamatan Sungkai Selatan.
Desa Karang Waringin, Desa Kemala Raja, Desa Tanjung Raja, Desa Periangan Baru, Desa Suka Sari Desa Sinar Jaya dan Desa Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja.
Secara Global Pagu Tambahan DD Kinerja Pemerintah Desa” yang di alokasikan oleh Kemenku RI ke 47 Desa tersebut ” sebesar Rp 6.563.174.000, ( enam miliar, lima ratus enam puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah) , – (Tim/Red).