BERITA  

Ansori Sabak : Ambil Sikap Persuasif Terkait Aksi Putar Balik Angkutan Batubara Di Lampung Utara

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Bratanewstv || Empat hari tiga malam sopir atau driver angkutan batubara yang berasal dari daerah Sumatera Selatan terdampar di Kabupaten Lampung Utara. Terhitung sejak hari Selasa tanggal 2 sampai hari Jum’at, 8 Agustus 2025.

Tertahannya sopir-sopir angkutan batubara yang berasal dari daerah Sumatera Selatan tersebut disebabkan oleh aksi massa yang menekan. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Agar dapat menghentikan dispensasi alias pembiaran angkutan batubara yang diduga ilegal.Tidak lagi menggunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera, khusus di daerah Lampung Utara.

Semula rencana aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Lampung Utara tersebut di rencanakan sebelumnya, akan di lakukan selama 6 hari.

“Guna menolak angkutan batubara tersebut agar tak lagi gunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera terkhusus di daerah Lampung Utara, dengan cara putar balikkan kendaraan angkutan batubara.

Namun aksi putar balik angkutan batubara pada hari ke empat Jum’at sekira pukul 16. 00 WIB, 8 Agustus 2025. Salah satu tokoh masyarakat Lampung Utara Ansori Sabak mengambil langkah dan sikap persuasif dan preventif.

“Meminta koordinator aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat ( APM ) Lampung Utara Ari Permadi menghentikan sementara didalam aksi putar balik angkutan batubara.

Menurut Ansori Sabak pertimbangan pada kebijakan ini, kita berikan teloransi kepada sopir sopir angkutan batubara untuk kali ini saja dan untuk kedepan mereka tidak boleh lagi menggunakan jalan umum ini.

BACA JUGA:  Korem 043/Gatam Gelar Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024

Kemudian tegasnya Ansori Sabak kita juga akan melihat apa langkah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) menyikapi gejolak yang sedang terjadi dan yang akan terjadi, apabila angkutan batubara ini tidak ada penindakan yang serius.

” Maka di pastikan, tiga sampai empat hari kedepan ini, mungkin saja akan terjadi aksi yang lebih besar.

Apabila Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Lampung Utara bersama Aparat Penegak Hukum.” Tidak mengambil sikap tegas dan langkah langkah konkrit hentikan angkutan batubara melintasi jalan umum nasional di wilayah Lampung.

Harapan Ansori Sabak kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum setempat segera mengambil sikap, demi dapat terjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kepentingan berlalulintas.

Ansori Sabak menambahkan berkaitan hal dugaan kesalahan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum ini tentu banyak sekali. Pertama angkutan batubara mereka ini di duga ilegal, overload dan notabennya di larang menggunakan jalan umum, baik itu jalan nasional, jalan provinsi maupun itu jalan daerah.

Kemudian 99 % pengangkutan batubara ini tidak memiliki surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batubara, ini dapat di duga melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri Lampung Utara : Mulai Unjuk Taring Eks Kepala Desa Skipi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

tidak memiliki surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batubara, ini dapat di duga melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Selanjutnya yang kedua muatan kendaraan angkutan batubara yang mereka angkut ini di duga melebihi kapasitas atau (Overload) dan ini dapat di duga melanggar ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian yang ke tiga Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Jalan Nasional dan Jalan Khusus. Masih banyak regulasi lain yang di kotori oleh angkutan batubara.

Maka dari itu kita akan melihat keseriusan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah itu dengan sendirinya mengatasi keresahannya masyarakat sebagai pengguna jalan umum ini yang terganggu oleh angkutan batubara gunakan jalan umum nasional di daerah Lampung Utara ini ,” tandas Ansori Sabak

Senada di sampaikan Ari Permadi sebagai kordinator bahwa sementara aksi ini kita selesaikan episode ini, tetapi jika tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam waktu 3 hari kedepan, maka akan kami lakukan aksi yang serupa dan lebih besar lagi,” kata Ari

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Diminta Untuk Hentikan-Dispensasi Angkutan Batubara Aturan Memang Ada!?

Tambah Ari Permadi kami atas nama  dari perwakilan Pemuda Lampung Utara, tentu tidak akan diam melihat situasi kondisi jalan umum nasional lintas tengah sumatera ini khususnya daerah Lampung Utara, yang sebelumnya tergolong sudah rusak parah akibat dari pembiaran, angkutan batubara menggunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera.

Meskipun pada saat ini jalan nasional lintas tengah sumatera di Lampung Utara, sedang di perbaiki Pemerintah tentu perbaikan ini menggunakan uang rakyat. Solusinya yang terbaik “STOP” angkutan batubara gunakan jalan nasional lintas tengah sumatera ini.

“Maka dari itu kita menunggu langkahnya Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Aparat Penegak Hukum. Agar mengambil tindakan yang tegas untuk menghentikan angkutan batubara menggunakan jalan umum,” tegas Ari Permadi,- (Bratanewstv)

banner 325x300