BANJARMASIN SKANDAL SPBU 64-702-02 “Blokade” Jalan : Prioritas Truk-Truk Pelangsir

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

PHOTO KONTRIBUTOR BRATANEWSTV -DOKUMEN SITUASI LAPANGAN.

BANJARMASIN – BrataNewsTV-Ironi dalam pelayanan publik kembali terkuak di tengah kota Banjarmasin, pada saat umat muslim menunaikan ibadah “Sholat Jumat” sekitar pukul 12.00 WITA, di SPBU  No.  64.702.02 yang berlokasi di Jl. A.  Yani  Km. VI  justru terlihat melakukan “blokade” pintu akses masuk kendaraan pribadi, namun di buka untuk truk pelangsir bertangki besar, pada 11/9/2026.

“Alih-alih melayani masyarakat umum, area stasiun pengisian bahan bakar tersebut di duga dikhususkan untuk mengisi puluhan truk pelangsir Bio Solar dalam jumlah besar dan masif.

Berdasarkan pantauan Tim Investigasi di lapangan, situasi di lokasi sangat kontras dengan klaim “tutup untuk istirahat” yang dilontarkan petugas. Dari luar, gerbang dan tampak tertutup rapat bagi kendaraan roda empat. Namun, di balik pagar tersebut, ada aktivitas pengisian BBM jenis Bio Solar ke dalam tangki-tangki truk besar berlangsung sangat sibuk dan tanpa henti.

“Ironisnya, dugaan pelanggaran itu terjadi tepat pada saat umat Muslim menunaikan ibadah Sholat Jumat. Kesempatan SPBU tutup jalur pengendara mobil kecil dengan lapisan mobil cold diesel isi bio solar.

Antrian panjang cold diesel terlihat jelas di sepanjang bibir jalan,” ungkap sumber di lokasi.

Pantauan menunjukkan puluhan truk antre memenuhi area di SPBU hingga menutup total akses pintu masuk untuk kendaraan pribadi. Jalur untuk mobil kecil ini sengaja diblokir. “Yang boleh masuk hanya truk.

BACA JUGA:  FILOSOFI 'PEMALASAN KAMPUNG': RITUAL KAHAHINGAN DAYAK MA'ANYAN DI BARITO SELATAN, KONTRAK SAKRAL ANTARA MANUSIA DAN ALAM

“Dari luar kelihatan seperti tutup, padahal di dalam sedang ramai pengisian,” ujar salah satu sumber lain kepada awak media yang berada di lokasi.

Ketegangan memuncak ketika ” Tim Media mencoba mengambil momen di area SPBU seperti gambar dan video sesuai fakta di lapangan. Seorang operator SPBU berinisial “T” tampa ragu mendatangi wartawan dan agresif melarang awak media melakukan pengambilan gambar serta video.

“Tidak ada izin untuk ambil foto video,” ujar “T” sambil berupaya untuk merebut ponsel wartawan. Tindakan ini jelas bertentangan dengan UU Nomor. 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Berdasarkan UU Pers Pasal 4 ayat (3) bahwa Pers memiliki hak yang penuh untuk
mengambil gambar/merekam/wawancara/ mengambil video, untuk kepentingan publik
kemudian untuk mencari dan memperoleh dan menyebarluaskan gagasan, informasi kepada publik.

Pasal 18 ayat (1) : Mengatur sanksi pidana. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima. ratus juta rupiah).

BACA JUGA:  Ditengarai Perselingkuhan : Oknum Ketua DPRD Kota Metro - Mencuat Di Publik

Saat dikonfrontasi T dengan dalih “ini jam istirahat, kami tutup”, awak media lansung mempertanyakan konsistensi kebijakan kegiatan tersebut. “Kalau istirahat kenapa pintu buka-tutup khusus untuk truk? Dan kenapa pengisian di dalam masih berjalan mengisi BBM truk?” tanya awak media.

Alih-alih memberikan penjelasan, operator “T” masuk ke kantor dan kembali bersama beberapa orang lain, menciptakan suasana intimidatif. Merespons hal tersebut, salah satu warga berinisial “D” yang menyaksikan kejadian ia juga ikut tersulut emosi dan ia menantang pihak SPBU.

D mengatakan kebetulan kami hari ini mau ke Krimsus Polda, tetapi kami melihat ada kejanggalan kami istirahat dan nanti akan kami laporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalsel,” ujar “D”.

Mendengar ancaman laporan polisi, salah satu oknum di lokasi dengan inisial “A” Ia justru merespons dengan nada santai dan penuh arogansi. “Laporkan saja. Pak sebut ‘A’ salah satu nama inisial (A) institusi dari Krimsus, kami juga tau, pak, tidak apa-apa,” ucapnya singkat.” Pernyataan ini memicu dugaan kuat adanya unsur pembiaran, dan kolusi, atau bahkan “bekingan” dari oknum tertentu yang merasa kebal hukum.

Praktik pemusatan pelayanan hanya untuk truk komersial dan pengalihan fungsi SPBU pada jam operasional diduga melanggar sejumlah regulasi ketat:

BACA JUGA:  Minta THR Oknum Polisi Di Nonaktifkan Sementara

1. Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyaluran BBM: Pengisian ke truk dalam. jumlah masif di SPBU ritel sangat berpotensi merupakan modus penimbunan untuk dijual kembali (illegal trading), yang merugikan subsidi negara.

2. Keputusan BPH Migas No. 01/P/2024 tentang Jam Operasional dan Pelayanan SPBU: SPBU dilarang menolak pelayanan kepada konsumen umum tanpa alasan teknis yang sah. Menutup akses bagi mobil pribadi demi melayani truk secara eksklusif adalah bentuk diskriminasi layanan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 64.702.02 belum ada klarifikasi dan keterangan resmi. Kami membuka ruang yang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab atas dugaan pelanggaran SOP dan dugaan kriminalisasi pers ini.

(Iswandi : Kontributor/BrataNewsTV)

banner 325x300