Lampung Utara – Peristiwa kekerasan diduga dilakukan oleh seorang anggota Marinir berinisial BSR terhadap warga yang memungut brondolan kelapa sawit di area perkebunan PT Miraranti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, pada Selasa, 27 Oktober 2025.
Oknum Marinir tersebut disebut-sebut bertindak sebagai algojo dan memukul seorang warga yang kedapatan mengambil beberapa kilogram brondolan sawit yang sudah tercecer di lokasi perkebunan.
Korban, yang berniat membawa pulang sisa brondolan sawit itu, justru mengalami tindak kekerasan brutal dari BSR yang diketahui bertugas sebagai personel BKO (Bantuan Kendali Operasional) pengamanan di perusahaan sawit tersebut. Masyarakat menyoroti insiden ini karena melibatkan aparat TNI yang diduga sering mengintimidasi warga dengan senjata api.
Peristiwa bermula ketika MA, seorang buruh harian lepas, membawa satu karung berisi brondolan sawit. Ia dipergoki oleh oknum Marinir yang kemudian memaksanya menerima penganiayaan fisik yang dinilai kejam dan tidak manusiawi.
NS (30), istri korban, mengungkapkan kondisi suaminya kepada media, Minggu 2 November 2025.
“Seluruh badan suami saya membiru akibat dipukuli oleh oknum Marinir yang menjadi keamanan di perkebunan PT KAP Group BW. Sekarang suami saya malah ditahan di Polsek Sungkai Utara,” ujar NS dengan suara lirih.
Menurut NS, suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, padahal ia hanya bekerja sebagai buruh lepas di perusahaan tersebut, bukan sebagai karyawan tetap.
NS meminta keadilan dan pembebasan suaminya, karena ia merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.
“Tolong bantu bebaskan suami saya. Anak-anak saya mau makan apa kalau dia tetap dipenjara,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari brondolan sawit yang dikumpulkan, suaminya hanya mendapatkan uang sekitar Rp30 ribu, yang dipakai untuk membeli beras.
“Tapi kenapa oknum Marinir itu memperlakukan suami saya seperti teroris?” keluhnya.
Sementara itu, Syamsi Eka Putra, Direktur Eksekutif LBH Awalindo Lampung Utara yang menjadi kuasa hukum MA, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pemukulan yang dilakukan oknum Marinir berinisial BR secara membabi buta terhadap klien kami,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke POMAL karena tindakan tersebut diduga kuat melanggar hukum militer maupun hukum umum.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan hingga ke Panglima TNI agar oknum ini benar-benar diberi sanksi tegas.”
Syamsi juga menegaskan bahwa tugas TNI adalah menjaga negara, bukan menjadi backing perusahaan sawit.
Sampai berita ini di turunkan si oknum yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi atas insiden kekerasan yang melibatkan oknum TNI AL tersebut,- (Tim/Red)














