PHOTO : SUMBER BAMBANG – YULIANA KEPALA UPTD SDN O1 KEMBANG TANJUNG.
BrataNewsTV || Kepala Sekolah/UPTD SDN O1 Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara di duga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No : 17 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 – Pasal 181 dan 198 tentang larangan untuk melakukan pungutan tidak sah seperti menjual buku, seragam sekolah atau memungut biaya les, serta melakukan hal-hal yang mencederai integritas evaluasi belajar siswa, tujuannya mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan.
Peristiwa ini menyeruak, pasalnya puluhan siswa/siswi di SDN 01 Kembang Tanjung di sekor oleh Kepala Sekolah / UPTD SDN 01 Kembang Yuliana. Mereka puluhan siswa / wi di suruh belajar di lantai , lantaran orang tua/wali murid mereka tidak mampu untuk membeli dan/atau menebus baju batik dan baju olahraga yang diperjualbelikan Kepala Sekolah seharga Rp 250.000,-
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari para orang tua murid, yang mengecam tindakan Kepala Sekolah, diduga oleh mereka bahwa perbuatan tersebut tidak manusiawi,” tutur para orang tua/ wali murid bersama media, Kamis, 11/12/2025.
Salah satu orang murid “Tedi” mengatakan, dirinya berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Inspektorat Lampung Utara dan Dinas Pendidikan Lampung Utara agar dapat segera turun, ” kami tidak terima anak-anak kami sudah di berlakukan seperti ini, yang juga ikut di amini oleh para orang tua/wali murid lainnya.
Sementara Kepala UPTD SDN O1 Kembang Tanjung Yuliana tidak menampik “benar itu dia lakukan, untuk efek jera dan agar orang tua / wali murid, membayar atau melunasi baju batik dan olahraga yang sudah redi ini, dan mereka orang tua / wali murid sudah berulang kali kami kumpulkan untuk dapat membayar tapi tidak juga merespon,” tutur Yuliana.
Berkaitan ada tuduhan ini tindakan bullying atau perundungan, Yuliana mengelak, tidak ada bullying kepada murid, kami lakukan ini supaya mereka bayar, karena sudah hampir 4 bulan terakhir ini, orang tua mereka tidak merespon untuk melakukan pembayaran ,” elaknya.
Sementara berita di turunkan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara belum dapat di konfirmasi,- (Red).












