Dugaan Tipu Gelap Dana Bansos PKH Oknum Sekdes Labuhan Ratu Kampung Di Laporkan Ke Polisi

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Seorang oknum Sekretaris Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara berinisial ER alias ( Eva Rahayu ) terindikasi menyalahgunakan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) puluhan juta milik Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) warga di Desa setempat, di Laporkan Aktivis LSM LIPAN di Polres Lampung Utara pada Senin, (17/11/2025)

Bukan hanya penyalahgunaan bansos PKH oknum Sekdes Labuhan Ratu Kampung itu juga berupaya menyuap atasannya Kepala Desa Hudari sebesar Rp2.000.000,00,-(dua juta rupiah) dengan cara meninggikan uang dibawah meja di ruang kantor Desa. Saat di pertanyakan untuk apa uang tersebut oleh Kepala Desa. Menurut oknum Sekdes untuk ganti uang solar!

BACA JUGA:  Miris & Minim Transparan Pemerintah Desa Cilimus Mulai Menuai Kontroversi

Karena Kepala Desa merasa tidak menjual solar, maka Kepala Desa juga berkeyakinan uang yang diberikan Apartur Desanya yang masih berpolemik terkait dugaan tipu gelap dana bansos PKH bersama warganya itu!? Guna menutup skandal kasus dugaan tipu gelap tersebut agar tidak berproses hukum.

Dengan adanya khawatiran indikasi suap di persoalan tersebut dan Kepala Desa Hudari ingin bersih dan tidak ingin difitnah didalam kasus Aparatur Desanya, uang sejumlah Rp 2,000,000,00,-(dua juta rupiah) di serahkan dengan Mintaria Gunadi selaku Kuasa dari Kepala Desa untuk melaporkan oknum ER Sekdes Labuhan Ratu Kampung, di Aparat Penegak Hukum (APH) guna proses hukum yang lebih lanjut.

BACA JUGA:  29 Orang Menjadi Korban Laka Masal Tol Cipularang

Kemudian Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut tertuang di dalam No 03.14/LP/LSM-LIPAN/XI/2025 dan di sertai Alat Bukti dan Barang Bukti.

Sampai berita ini diturunkan oknum Sekdes Labuhan Ratu Kampung terkait Lapdumas tersebut belum dapat di konfirmasi,” (Yus & Tim).

Catatan penting: Penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) PKH atau Bansos lainnya merupakan tindak pidana serius di atur di dalam UU Nomor : 13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 41 Ayat (1) di Pidana 5 (lima) Tahun Penjara dan / atau denda Rp 500,000,000,00, -( lima ratus juta rupiah)

BACA JUGA:  Motif Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Asal Lampung Utara Terungkap

 

banner 325x300