BrataNewsTV -Insiden dugaan diskriminasi terhadap puluhan siswa/wi pelajar di SDN 01 Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Harus belajar di lantai di hukum Kepala Sekolah Yuliana, pada waktu sepekan yang lalu.
Hukuman itu, di picu dari ketidakmampuan
orang tua/wali murid mereka, belum dapat melunasi baju seragam batik dan olahraga yang di jual oleh Kepala Sekolah.
Berkaitan insiden atas dugaan diskriminasi tersebut dalam hal ini Inspektorat Lampung Utara masih melaksanakan proses tahapan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang bersangkutan.
“Kemarin beberapa guru sudah kita lakukan pemeriksaan, pada hari ini terjadwal Kepala Sekolah (SDN) O1 Kembang Tanjung. Akan dilakukan pemeriksaan kepadanya.” ungkap Rhido Alrasyidi, saat di temui media dalam ruangan kerjanya, Selasa, (23/12/2025).
Rhido menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan akan terus berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Berkaitan pada sanksi, akan kita lihat, pada dampak yang telah di timbulkan, akibat dari perbuatan oknum, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021, tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rhido menghimbau untuk tenaga pendidik dan khusus Kepala Sekolah jangan sampai ada perbuatan yang serupa, kalau memang ada permasalahan di sekolah sebaiknya di lakukan musyawarah bersama komite dan orang tua murid, sehingga tidak timbulnya perdebatan publik,” tegasnya, – (BB/Red).














