BERITA  

Jual Beli Mobil Gelap Oknum Anggota – DRPD OKU Timur Menyeruak

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Berita mengejutkan datang dari Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sang oknum anggota DPRD Fraksi PKB berinisial MD di duga terlibat dalam skandal jual beli mobil hasil kejahatan tipu gelap, menyeruak dan mengemuka  ke publik.

Kabar ini, mengungkap bahwa MD anggota DPRD OKU Timur dapat terjerat pada kasus jual beli kendaraan bermotor dari hasil tipu gelap, sebagaimana di akui seorang oknum TNI di OKU Timur pada saat mobil tersebut di amankan Satuan Reserse Kriminal Unit Curamor Polresta Bandar Lampung.

“Ia oknum mengakui mobil Brio Satya yang berada pada tangannya membeli bersama MD anggota DPRD OKU Timur, seharga Rp 60,-jt. Kendaraan diamankan bertempat di Sukajadi Buay Madang OKU Timur.

Kronologi kejadian pada 20 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang bernama Dayu Purwandali menyewa mobil milik dari pelapor. Namun selama dua bulan terakhir mobil tersebut diduga telah dijualkan oleh terlapor.

BACA JUGA:  Warga " Dua Lingkungan" Kelurahan Bukit Kemuning " Gotong Royong Perbaikan Jembatan

Selanjutnya upaya pencarian kepada mobil milik korban Sonia ditemukan dalam garasi mobil di rumah oknum anggota DPRD OKU Timur, Desa Kali Rejo Kecamatan Mandang Suku II.

“Menariknya setelah ditemukan mobil Brio Satya Type 1.2 E Nomor Pol sudah berubah atau di modifikasi menjadi plat profit yang di beri Nomor : BG 1766 XA oleh oknum.

Setelah jejak mobil Brio milik korban Sonia terungkap, ia segera melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/572/IV/2025/ SPKT / Polresta Bandar Lampung – POLDA LAMPUNG.” Mengungkap seorang terlapor Dayu Purwandali, di duga terlibat di dalam sindikat jaringan tipu gelap dengan modus penyewaan kendaraan dengan korban yang beroperasi di dalam wilayah hukum Polda Lampung.

BACA JUGA:  Kader PEKAT-IB Pesawaran Menolak Penunjukan Ketua DPW Lampung,

Berdasarkan laporan polisi korban penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat-Res) Polresta Unit Curamor. Memulai proses penyelidikan dari April 2025. Tepat 31 Januari 2026 Sat – Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit kendaraan sebagaimana laporan korban.

“Pada saat ini barang bukti sudah berada di Mapolresta Bandar Lampung, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih menariknya, kendaraan tersebut telah berganti nama pemilik dalam STNK A.n Ria Purnasari Nomor Pol BE 1034 ABA.

“Lalu nomor kendaraan tersebut kembali di modifikasi kembali menjadi Nomor Pol : BG 1371 EA,” ungkap Amransyah, orang tuanya korban.

Amransyah menambahkan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Unit-Curamor Sat-Reskrim Polresta Bandar Lampung yang telah berhasil menangani kasus ini, ia berharap agar kasus ini diusut hingga tuntas,” imbuh Amransyah.

BACA JUGA:  Tiga Orang Guru Pingsan Dilabrak - Oknum Kepala UPTD SDN 4 Bukit Kemuning

Sampai berita ini di turunkan pihak penyidik Polresta Bandar Lampung belum memberi informasi lebih lanjut terkait status perkara ini, termasuk keterlibatan “MD” yang diduga kuat melanggar Pasal – 480 – KUHP tentang penadahan hasil kejahatan,- (Red)

banner 325x300