BrataNewsTV – Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid PMD) Emroni membenarkan 8 (delapan) Pemerintah Desa mengalami hambatan penyaluran realisasi Dana Desa (DD) tahap II Non Eamarked tahun 2025.
Emroni menegaskan langkah konkrit upaya Pemerintah Daerah Lampung Utara untuk mengatasi permasalah 8 Pemerintah Desa telah melayangkan surat pemberitahuan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) yang ada di daerah Lampung Utara.
Guna meminta perbaikan aplikasi sistem Onlen Monitoring Pembendaharaan dan Anggaran Negara ( OMSPAN ) untuk dapat diperbaiki dan kita meminta penjelasan dari KPPN juga atas permasalahan ini ,” terang Emroni saat di konfirmasi melalui telepon seluler ,” pada Senin, (1/12/2025.)
Hambatan yang di dapat Pemerintah Desa tidak dapat melakukan input data di dalam sistem aplikasi OMSPAN untuk pengajuan pencairan Dana Desa DD pada tahap II Non Eamarked di dalam penggunaan dana yang tidak di tentukan ,” imbuhnya.
Kabid Pemdes Emroni menambahkan ada 8 Desa yang mengalami serupa antaranya,
1. Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan.
2. Desa Cahya Negeri, Kecamatan Abung Barat.
3. Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah.
4. Desa Sukamaju Kecamatan Abung Semuli.
5. Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta.
6. Desa Haduyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang
7. Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Tengah.
8. Desa Cempaka Barat Kecamatan Sungkai Jaya.
” Untuk dapat di ketahui bahwa apabila dari 8 Pemerintah Desa ini, pada tahun 2025 ini tidak dapat mencairkan, maka masuk dalam daftar dana kurang salur dan dimungkinkan realisasinya tahun 2026 yang mendatang,” tuturnya,-(Red)














