Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbani, diwakili Kasi Pidsud, Muhammad Azhari Tanjung, di dampingi Kasi Intel, Ready Mart Handry Royani, mengatakan Kejaksaan menetapkan mantan kepala Desa Skipi tersebut atas kasus penyalahgunaan Dana Desa proyek pembangunan lapangan sepak bola pada tahun anggaran 2018.
“Dari hasil penyelidikan yang cukup lama, disimpulkan satu orang tersangka, sementara, dalam tugas dan fungsi dalam mengelola dana desa” kata Azhari Tanjung
“Perbuatan melawan hukumnya, diantaranya, ditemukan adanya kekurangan Volume, pekerjaan tidak sesuai dengan RAP analisis harga satuan barang tidak sesuai dengan sebagai mana mestinya” jelasnya lebih lanjut.
Dalam Proyek yang pagu anggarannya hampir satu miliar tersebut, Tim dari Inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar 434.962.250 juta rupiah.
Pasca ditetapkan tersangka Kejaksaan langsung mengglandang Johnson, menuju rutan Kelas II B Kotabumi, untuk menjalani tahanan.
“Tersangka atas nama Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ungkap Azhari Tanjung
“Terhadap penetapan tersangka tersebut Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan” tandasnya,- (***).