Kesalahpahaman Diantara Konsumen Vs Petugas PNM Mekaar Berakhir Damai

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Terkait peristiwa dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan oleh oknum petugas atau kreditur Bank Mekaar yang   di alami oleh nasabah   (konsumen) bernama Subiarti  warga longkowati Desa Madukoro Baru Kotabumi Utara Lampung Utara sepekan yang lalu, kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian tampa paksaan dari pihak manapun.

Perdamaian kedua belah pihak di saksikan langsung oleh pihak Manajemen PT PNM – Mekaar dari Bandar Lampung dan keluarga Subiarti, perdamaian berlangsung di Kantor AJOI Lampung Utara,” Jum’at, 23/1/2026.

Di dalam isi perdamaian kedua belah pihak, saling   menyadari  dan  saling memaafkan atas kesalahpahaman pada peristiwa yang telah terjadi tersebut, dimana saat itu NV petugas masuk kedalam rumahnya Subiarti dengan maksud , menjalankan tugas untuk menagih Subiarti, tidak ada niat kejahatan apapun atau maksud lain.

Selanjutnya poin penting pada perdamaian kedua belah pihak, tidak akan melanjutkan proses hukum baik secara perdata ataupun pidana, terhitung dari sejak ditandatangani surat perdamaian tesebut,” (Red).

Berita Sebelumnya:

BrataNewsTV || Disinyalir seorang oknum bank mekar inisial “NV” alias Novriani yang berkantor di Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara melanggar kode etik perbankan dan dapat di jerat hukum tindak pidana, memasuki rumah orang lain tampa izin.

Kronologis peristiwa itu terjadi pada Selasa 12/1/2026. Ia oknum petugas bank mekar mendatangi rumah nasabah bank mekar di Dusun Longko Wati Desa Madukoro Baru Kotabumi Utara dan masuk kedalam rumah tampa izin sang pemilik.

BACA JUGA:  Ini Rincian : Tambahan DD Kinerja 47 Pemerintah Desa Di Lampung Utara

Menurut Solikun tak lain merupakan suami dari Subiarti nasabah bank mekar, kejadian tersebut, bermula dirinya pulang dari kebon dan setiba dirumahnya, ia terperanjat kaget melihat NV oknum petugas bank mekar itu sudah berada dalam rumah, sedangkan di tidak ada siapa, ” ungkap Solikun bersama media, Kamis, 14/1/2026.

Lantas pada saat itu saya bergegas mandi kerena pakaian di badan saya basah kena hujan, tak lama Istri saya nelpon bayarin uang angsuran, ia saya bilang, saya mandi dulu.

Kemudian istri saya cerita pak, si petugas mekar itu mau viralin photo anak saya, NP saya tanya kenapa mau viralin photo anak saya, dia bilang enggak,” tetapi ada bukti di pesan whattsapp anak saya pak.

“NV oknum petugas bank mekar ngancam – ngancam anak saya, disitulah saya merasa tersinggung pak,” terangnya Solikun.

Di dalam kesempatan yang sama , Subiarti istri Solikun, menyampaikan peristiwa yang serupa.

Pada waktu itu NV itu menelpon saya pak? karena saya sedang kerja saya rijek, lantas tidak lama kemudian, saya telponlah anak saya yang kecil ini, mau tanya bapaknya ini, apa sudah pulang dari kebun atau belum, maksud saya bapak anak ini sudah pulang bayarin lah angsuran kredit bank mekar itu.

BACA JUGA:  Oknum Guru SMPN I Sungkai Utara Tertangkap Bersama "Paslin" Di Hotel

“Rupanya handphone anak saya di pegang sama NV itu, lalu saya tanya kenapa kamu ambil handphone anak saya, dia NV makin nyolot pak, ini ada rekaman audio, yang dia kirim sama saya pak,” kata Subiarti.

Lebih tidak enak lagi, NV mengancam anak saya yang perempuan. Saya gak tau dapat photo anak saya dari mana, NV kirim photo ke whatsapp anak saya sembari NV marah – marah dan memaki-maki anak saya.

“Maka pasca peristiwa ini saya tidak terima pak, saya mohon di beritakan biar pimpinan bank mekar ini mengetahui kelakuan NV ini melayani konsumen dan itulah saya datang ke Polres Lampung Utara melaporkan atas perbuatan “NV” yang di duga mengancam- ancam anak saya ,” pungkas Subiarti.

Catatan Penting:

Peraturan OJK (POJK): POJK No. 6/POJK. 07/2016 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan secara eksplisit melarang penagihan dengan cara yang tidak pantas, dan termasuk penggunaan kekerasan, ancaman, atau publikasi yang mempermalukan nasabah. Surat Edaran OJK (SEOJK) : SEOJK No. 19/SEOJK. 08/ 2023 tentang Penyelenggaraan Agen Penagihan oleh Perusahaan Pembiayaan juga menetapkan tata kramab penagihan yang wajib dipatuhi oleh agen penagih.

BACA JUGA:  Idham Chalid KMB - KLB - Akibat MBG Pelaku Usaha Rasanya Wajib Dipidanakan

Kode Etik Asosiasi Bank Indonesia (ABI) : memiliki pedoman etika yang mengatur perilaku seluruh insan perbankan di Indonesia, yang menekankan pentingnya moralitas dan profesionalisme.

Memasuki rumah orang tampa izin adalah perbuatan hukum tindak pidana yang telah diatur pada Pasal 167 ayat (1) KUHP ( atau Pasal 257 KUHP baru ) di ancaman 9 bulan kurungan penjara : Lebih berat kalau masuk dalam rumah orang ada niatan lain, seperti mencuri dll.

Dikonfirmasi NV melalui pesan whattsapp miliknya, atas peristiwa tersebut. NV hanya menjawab waalaikumsalam, tidak memberi keterangan lain yang lebih lanjut klarifikasi pemberitaan di dalam dugaan pelanggaran kode etik perbankan dan memasuki rumah orang lain tampa izin, – (Red-BrataNewsTV)

banner 325x300