LAMPUNG || Idham Chalid Penasehat LSM Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Prov Lampung.
Memberikan warning tegas kepada panitia Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) di seluruh Provinsi Lampung.
Sehubungan telah di mulainya pendaftaran SMA/SMK pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggunakan aplikasi digital (online) dari tanggal 16 Juni 2025 sampai 19 Juni Tahun 2025.
Idham Chalid mengingatkan jangan sampai coba-coba, ingin bermain main, seperti lagu lama, yang di tujukan kepada panitia SPMB se Provinsi Lampung,” katanya, hari Selasa, 17/6/2025.

Menurut Idham Chalid, dirinya hanya untuk saling mengingatkan jangan sampai nanti, di pelaksanaan kegiatan SPMB. Menabrak Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Apabila Kouta nilai tertinggi jalur Domisili ini terpenuhi maka akan di nilai dari radiusnya jarak rumah calon peserta didik ke sekolah, artinya di pentingkan terlebih dahulu dari nilai SKL dalam jalur Domisili ini,” ujarnya.
Masih menurut Idham Chalid dalam juklak dan juknis SPMB pada tahun 2025-2026 ini memiliki perubahan seperti di jalur domisili dahulu zonasi yang menghitung radius dari jarak tempuh diantara rumah calon peserta didik dan sekolah.
“Untuk SPMB 2025-2026 sekarang di ubah menjadi domisili, yang akan dinilai terlebih dahulu dari hasil ujian sekolah dalam Surat Keterangan Kelulusan (SKL). Asal sekolah peserta didik, meskipun radius rumah lebih jauh. Tetapi nilai SKL lebih tinggi dari yang dekat radius rumahnya. Maka yang akan di di terima terlebih dahulu nilai “SKL – SPMB ” yang lebih tinggi (besar), ” terangnya.
Selanjutnya SPMB 2025-2026 menyediakan pilihan Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi dan Jalur Afirmasi dari tiga Jalur ini merupakan Jalur khusus artinya ; yang memiliki kriteria khusus, seperti Jalur Prestasi akan di nilai dari prestasi calon SPMB dari prestasinya baik dari akademik maupun non akademik.
Lalu Jalur Mutasi atau ikut orang tua yang di tugaskan pimpinan tempat yang baru, di Jalur ini berarti ikut orang tua dimana saja berada tempat yang di tugaskan. Kemudian Jalur Afirmasi ini Jalur calon SPMB yang di golongkan ekonomi kurang mampu/lemah, di Jalur Afirmasi memerlukan syarat-syarat yang memiliki dan terdaftar di dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) dan tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).
Kesimpulan, masih menurut Idham Chalid, di SPMB 2025 – 2026. Mari kita sukseskan dan kita dukung agar SPMB 2025 – 2026 ini berjalan baik,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua MKKS SMA Drs. H. Aruji Kartawinata, M.Pd.I, dan juga sebagai Kepala UPTD SMA Negeri 1 di Kecamatan Sungkai Utara. Menyampaikan memohon dukungannya, dari semua pihak agar pelaksanaan SPMB di Lampung Utara dapat berjalan dengan baik.
Kemudian di mohonkan pula olehnya untuk panitia pendaftaran SPMB SMA N / S agar melaksanakan SPMB 2025 – 2026 ini seusai juklak dan juknis , tidak menabrak regulasi yang sudah ada. Sehingga tidak timbulkan gejolak kegaduhan di publik.
Mari kita sukseskan dan kita dukung SPMB SMA Kabupaten Lampung Utara. Sehingga dapat berjalan dengan sukses tampa ada hambatan apapun,” tuturnya, – (Yd/Red)














