Klarifikasi Sementara – RS Handayani Terkait Indikasi Malpraktek Kepada Pasien Hemoroid

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV-Menindaklanjuti pemberitaan dugaan malpraktek oknum “dr Jan Markus” pihak RS Handayani Kotabumi menyatakan prinsipnya bersedia memberikan klarifikasi sesuai dengan data dan hasil penelusuran internal yang sedang berjalan.

Saat ini manajemen masih menindaklanjuti kronologis secara menyeluruh, untuk dapat memastikan informasi tersebut yang telah disampaikan media, untuk lebih akurat dan berimbang.

Kami akan mengupayakan koordinasi lebih lanjut terkait waktu dan secara teknis pada klarifikasi dan penyampaian melalui bagian humas.” Terima kasih atas pengertian dan kerja samanya,” kata Direktur RS Handayani dr Ratna Sari Ritonga saat dihubungi media melalui whattsapp +62-0811-****-***.

Selanjutnya silahkan saja media koordinasi lansung untuk menghubungi bagian Humas RS Handayani,” terangnya.

Sampai berita ini kembali di terbitkan pihak Humas RS Handayani secara resmi belum dapat di konfirmasi , baik secara langsung atau melalui sambungan telepon seluler & whatsapp ,” (Red).

BrataNewsTV – Oknum dokter atau tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Handayani yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Nomor 94, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, di duga lakukan Malpraktek pada pasien Hemoroid.

Pasien bernama Rizky mengakui, ia dengan terpaksa harus operasi berkali-kali, dampak akibat dari dugaan kesalahan operasi awal yang di lakukan oleh oknum dokter Rumah Sakit Handayani,” ungkap Rizky pada Rabu, 10/12/2025.

BACA JUGA:  Paripurna - DPRD Provinsi Lampung : Menyetujui DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Kronologis menurut Rizky, “sekitar tanggal 7 Juni 2025 mengalami sakit ambeien dan berobat di RS Handayani, sesampai disana Rizki di vonis “dokter Jan Markus” Penyakit ambeiennya sudah stadium akhir, harus di oprasi.

Karena sudah tidak ada pilihan, dirinya pun ingin segera sembuh, akhirnya dirinya ikuti apa yang menjadi ketentuan dokter, dan dia menjalani oprasi hemoroid , menggunakan BPJS,” bebernya.

Pasca mejalani operasi, Rizky merasakan sakit yang lebih parah, terutama saat Rizky ingin buang air besar. Ternyata pada jaitan anusnya nyaris menutupi keseluruhan.

Kemudian istri Rizky meminta obat dengan dokter jaga, supaya meredakan rasa sakit tersebut, akan tetapi istri pasien di berikan resep Obat Orinox tab 90 mg dengan dokter jaga yang di suruh beli di apotik sementara harganya Rp76.085, padahal pasien sendiri menggunakan BPJS.

“Salama 5 hari pasca operasi pasien masih tidak bisa membuang air besar, tepat waktu hari ke 5 pasien lansung kontrol untuk hari yang pertama. Menurut dr Jan Markus apa yang saya keluhkan hanya di lihat saja luka pasca oprasi. dr Jan Markus menyuruh dia
konsumsi buah pepaya, dan selama hampir sebulan pasien Rizky mengkonsumsi buah pepaya belum juga bisa buang air besar.

BACA JUGA:  Disinyalir - Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu : Intimidasi Paksa Wartawan Minta Maaf - Akan Ambil Langkah Hukum

Seterusnya pasien Rizki kontrol untuk yang ke dua kalinya, pasien di arahkan ke dokter Dodi Handoro penyakit dalam, karena Rizky belum juga bisa membuang air besar.

” Saat pasien di periksa dokter Dodi melalui rongsen dan uji Laboratorium, banyak gas dalam perut, gak gak keluar, jadi di usulkan untuk berobat kembali di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di Bandar Lampung.

Selanjutnya pasien Rizky di rujuk ke RS Urip Sumoharjo, sesampai di sana pasien Risky lansung di tangani dokter soal bekas oprasi hemoroid sebelumnya dan lubang anusnya sudah rusak sampai  80% kemungkinan di karenakan terlalu banyak jahitan, akhirnya di bedah kembali bekas oprasi sebelumnya supaya lubang anus tidak menyempit atau terlalu kecil.

Setelah menjalani oprasi yang ke dua di RS Urip Sumoharjo saya mas masih belm bisa Buang Air Besar (BAB) yang pada akhirnya kembali dokter menyarankan untuk oprasi Kolostomi supaya bisa anus yang rusak itu bisa di perbaiki kembali,” terang pasien.

BACA JUGA:  Mencuat Indikasi Dugaan : Mafia Tanah "Mejadi Mega Korupsi" Di Lampung

Dari peristiwa pasien Rizky menyayangkan,
atas tindakan oknum dokter RS Handayani mengambil sesuatu kesimpulan melakukan tindakan oprasi yang pasien duga ceroboh dan kemungkinan itu oknum dokter bukan ahli spesialis Hemoroid.

Harapan pasien, kepada Rumah Sakit ( RS ) Handayani harus bertanggung jawab atas kejadian yang di alami pasien Rizki, dimana pasien akibat dari dugaan gagalnya operasi nyaris mengalami cacat permanen, bahkan dapat sampai meregang nyawa.

banner 325x300