Bratanewstv || Ribuan hektar tanah ulayat atau tanah adat masyarakat Desa Penagan Ratu di Kecamatan Abung Timur. Termasuk tanah warga lainnya di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.
” Sampai saat ini masih sedang berkonflik bersama pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut TNI AL. Belum nampak ada penyelesaian, 17/8/2025.
Berdasarkan penelusuran wartawan media Bratanewstv konflik agraria sengketa tanah masyarakat adat desa Penagan Ratu sudah berpuluh puluh tahun belum ada kepastian hukum atau penyelesaian.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/333/B.IX/HK/
1999 sudah memiliki bukti yang cukup jelas bahwa tanah seluas 11.646 Hektar. Terbagi menjadi beberapa bagian di antaranya”
Disebutkan bahwa tanah Inclave (37) Persil seluas 3.139 hektar merupakan tanah adat masyarakat, yang wajib di kembalikan pada masyarakat adat.
Kemudian di berikan pemerintah atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalako seluas 2.408 hektar. Permukiman Angkatan Laut seluas 2.671 Hektar 4718 m2.
Lalu selanjutnya tanah seluas 3.143 hektar. Sesuai dengan Surat Keputusan SK Tahun 1999 di berikan kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara di dalam pemanfaatannya dan di berikan kewenangan menyelesaikan persoalan yang belum terselesaikan.
Namun sayangnya hingga sampai saat ini tanah tersebut. Masih berkonflik bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut TNI AL. Yang mengklaim bahwa seluruhnya tanah tersebut merupakan aset TNI AL.
Lebih mirisnya lagi, Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalako seluas 2.408 hektar sudah tidak berlaku lagi dan seharusnya tanah tersebut sudah di kembalikan bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara.
“Namun hingga sampai pada saat ini HGU PT Jalako yang sudah tidak berlaku justru sudah berkali-kali berpindah tangan yang tampa melalui prosedur dan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya HGU PT Jalako berpindah ke PT Tandeare. Lalu berpindah tangan lagi ke PT Mandala Darma Krida, dan sekarang ini berpindah tangan ke PT Kencana Accindo Perkasa ( KAP ). Anak cabang Perusahaan Bumi Waras. Tampa memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah (legal) secara hukum.
“Artinya jelas dalam pengusahaan hak atas tanah yang di kelola oleh PT KAP. Dapat di duga merampas “Aset” Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Disimpulkan dari penulusuran media tanah yang di duga telah di rampas secara terang terangan berdasarkan SK No. G/333/B.IX /HK/ 1999. Sekitar 8.680 H.
Mampukah Pemerintah Daerah Lampung Utara untuk menyelesaikan konflik agraria yang merupakan aset Pemerintah Daerah Lampung Utara bersama TNI AL, – Editor (Bratanewstv)














