BrataNewsTV || —- Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan dan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara melaksanakan rapat dan koordinasi bersama masyarakat sebagai pemegang ahli waris selaku pemilik awal tanah eks PT Daya Itoh dan menyampaikan laporan kerja selama 5 tahun dalam kepengurusan tanah eks PT Daya Itoh, pada Rabu, 14/1/2026.
Rapat koordinasi TPM dihadiri lansung oleh 290 ahli waris pemilik awal “eks PT Daya Itoh” Ketua TPM Oktab Wirawan, Sekretaris Jika Sumantri Bendahara Mat Amin seluruh pengurus TPM, Camat Blambangan Pagar Andriyani Salim, Kades Blambangan Adi Kurniawan, dan Kades Pagar Adi Sopyan.
Dalam sambutan Kepala Desa Blambangan Adi Kurniawan memberikan dukungan dan menyerahkan sepenuhnya bersama TPM di dalam kepengurusan dan penyelesaian eks PT Daya Itoh ini,” kata Kades.

Senada di sampaikan, Camat Blambangan Pagar Andriyani Salim, soal permasalahan eks PT Daya ini, kami selaku pemerintah di Kecamatan Blambangan Pagar, juga tentu mendukung dan menyerahkan sepenuhnya dengan TPM untuk mencapai tujuan dalam penyelesaian eks PT Daya Itoh.
“Namun Camat, berharap pada masyarakat dan TPM apapun langkah-langkah strategis kedepan, untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tak menimbulkan masalah baru bagi kita semua,” ujarnya.
Demikian Kepala Desa Pagar Adi Sopyan di kesempatan tersebut , ia juga mendukung langkah – langkah TPM kedepan terutama, dalam percepatan penyelesaian konflik eks PT Daya Itoh,” tuturnya senada.
Dalam laporan kerja TPM disampaikan oleh Ketua TPM Oktab Wirawan dan di dampingi Sekretaris Jika Sumantri, menyampaikan dalam perjalanan panjang selama 5 tahun memperjuangkan hak masyarakat atas eks PT Daya Itoh, dan hingga sampai pada saat ini masih akan terus berjuang tidak pernah merasa lelah.
“Oleh karena itu, pada rapat koordinasi kali ini, kami tetap bersemangat dan memohon doa serta dukungan masyarakat, agar hak – hak atas tanah eks PT Daya Itoh ini , dapat di kembalikan kepada masyarakat, setidak – tidaknya , kewajiban-kewajiban perusahaan perkebunan kepada masyarakat yang mana selama ini, tidak dilaksanakan perusahaan perkebunan kepada kita masyarakat.
Maka dari itu kita akan menuntut kewajiban pihak perusahaan perkebunan agar segera dapat mengeluarkan hak Plasma 20%,”kata Oktab Wirawan, di amini oleh peserta rapat di Kesempatan tersebut.

Begitu juga harapan 290 Kepala Keluarga selaku ahli waris menyerahkan sepenuhnya kepada TPM agar kembali mengambil atas hak-hak masyarakat eks PT Daya Itoh yang sebelumnya tanah tesebut hanya di pinjam pakai Pemerintah Daerah Lampung Utara. Melalui Kepala Dewan Negeri Abung untuk kepentingan proyek pangan yang bertujuan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Tapi kenyataannya hak atas tanah kami ini, berdasarkan fakta, semakin tidak jelas dan nyaris saja hilang bila tak kami urus, maka dari itu terkait permasalahan ini sekali lagi, kami serahkan sepenuhnya bersama TPM, untuk mengurus dan menyelesaikan konflik agraria eks PT Daya Itoh.
“Pada Intinya tanah kami harus harus untuk dikembalikan ungkap beberapa masyarakat yang di wawancarai media ini.
Kesimpulan rapat koordinasi TPM bersama 290 Kepala Keluarga ( KK ) sebagai pemilik awal tanah eks PT Daya Itoh, dalam waktu dekat ini masyarakat di bawah pengurusan TPM akan mengadakan aksi damai untuk”
Meminta pertanggungjawabannya,Pemkab Lampung Utara untuk mengambil hak Aset Inventarisasi tanah ulayat masyarakat yang di kembalikan oleh Negara, melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sudah diserahkan kepada Pemkab Lampung Utara pada tahun 2001, yang di terima eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah.
Selanjutnya meminta pertanggungjawaban Pemkab Lampung Utara untuk menghitung hak-hak kewajiban Plasma 20% yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU)
terhitung dari tahun 2005.
Sebelumnya tanah tesebut di pinjam pakai Pemerintah Daerah Lampung Utara melalui Kepala Dewan Negeri Abung pada 1970. Untuk kepentingan proyek lahan pertanian sehingga terbitlah Hak Guna Usaha (HGU) PT Daya Itoh seluas 4.608 hektar pada saat itu.
Tanah ulayat adat masyarakat Blambangan dan Pagar tersebut memiliki bukti yang sah dan legal secara hukum terdaftar di Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran di Provinsi Lampung pada tahun 1971 atas nama pemegang alas hak tanah, terdiri dari 290 Kepala Keluarga (KK) tercatat di dalam buku besar Inventarisasi tanah daerah.
Pada tahun 2001 tanah seluas 4.608 hektar tersebut di minta kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Melalui eks Bupati Hairi Fasya dengan tujuan untuk kepentingan permukiman dan peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan otonomi daerah di saat itu.
“Dalam tahun yang sama, tanah tersebut di kembalikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara, dengan sisa lahan setelah di gunakan untuk kepentingan permukiman transmigrasi seluas 1.490 hektar, di dalam status Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) yang diterima langsung oleh mantan Bupati Hairi Fasyah.
Namun sayangnya? Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak memiliki catatan atas “Aset Inventarisasi Tanah Daerah” sehingga dapat disimpulkan tanah eks PT Daya Itoh tersebut yang notabenenya di kembalikan Negara hilang alias kabur dan abu-abu, – (Vijai/Red)












