Lima Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Cibinong Dinonaktifkan!

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

BOGOR, BrataNewsTV – Topeng birokrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong     akhirnya runtuh. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan lima oknum pejabat struktural kunci,  pada Sabtu (26/9/2026), setelah menyusul temuan mencengangkan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah mirip apartemen dan hunian VVIP bagi narapidana tertentu.

Langkah ini tentu bukan sekadar mendapat sanksi administratif, melainkan respons darurat terhadap indikasi kuat upaya dalam sistematis menghapus jejak pelanggaran di balik jeruji besi.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan untuk memastikan objektivitas investigasi.

Kelima posisi strategis dibebastugaskan sementara meliputi Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, kemudian Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP), selanjutnya Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik).

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas segala tata kelola fasilitas, pengamanan, dan pemeliharaan aset negara yang telah disinyalir dicederai oleh praktik privilese terstruktur.

BACA JUGA:  Menebar Aroma Tak Sedap Pungutan Retribusi Pasar Simpang Propau

Temuan Ombudsman RI saat sidak pada Rabu (23/9/2026) menjadi pemicu utama. Tim pengawas berhasil menembus area belakang lapas—meski sempat dihalangi petugas dan menemukan klaster hunian mewah terpisah dari blok reguler.

Lebih dari 10 kamar dilengkapi kulkas, sofa empuk, televisi, pusat kebugaran (gym), kolam renang, hingga simulator golf yang masih dalam pembangunan.

Dua unit mobil mewah juga terparkir di kawasan eksklusif tersebut. Fakta ini membantah mentah-mentah dalih “rumah dinas pegawai” yang baru dipasang pelat namanya pasca-sidak berlangsung. Yang lebih mengerikan adalah indikasi sterilisasi lokasi.

Komjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan adanya perbedaan kondisi fisik antara rekaman Ombudsman saat sidak pertama dengan temuan tim pemeriksa internal lanjutan.

BACA JUGA:  Indonesia Pushes to Double Trade with Russia Under Indonesia-EAEU Free Trade Agreement

Barang-barang bukti sengaja dipindahkan atau dihilangkan sebelum pemeriksaan kedua dilakukan. Upaya pembersihan ini menunjukkan bahwa pelanggaran di Lapas Cibinong bukan kesalahan individu, namun kolusi terencana yang melibatkan rantai komando hingga level tertinggi di lapas.

Kemenimipas kini tengah memeriksa ada sedikitnya 52 warga binaan dan kembali akan menjadwalkan interogasi terhadap 54 pegawai lapas untuk mengusut lebih lanjut dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti melanggar kode etik maupun menyimpang dari jabatan, kelima oknum pejabat terancam hukuman dinas berat sesuai peraturan yang berlaku. Namun, publik menuntut lebih dari itu.

Proses hukum pidana harus tetap berjalan paralel dengan sanksi administrasi. Jangan biarkan kasus ini berakhir dengan mutasi atau pensiun dini yang justru melindungi pelaku.

Skandal pada hunian VVIP Lapas Kelas IIA Cibinong adalah cermin retaknya integritas sistem pemasyarakatan. Penonaktifan lima pejabat hari ini adalah awal dari yang telah lama terselubung, pembongkaran kasus ini bukan akhir dari pencarian keadilan. Rakyat menunggu transparansi penuh: siapa yang menikmati fasilitas mewah ini? Dari mana dana pembangunannya berasal? Mengapa pengawasan internal gagal selama ini dan sudah bertahun-tahun?

BACA JUGA:  Ruas Jalan Kali Cinta Way Abung Tiga Kotabumi Utara Seperti Kubangan Kebo

Waktu untuk berdalih telah habis. Negara harus membuktikan bahwa tidak ada lagi zona kekebalan di balik tembok lapas,” (Redaksi)

banner 325x300