Menerima Suap Miliaran – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditetapkan Tersangka

Reporter Brata News TV
banner 120x600

PHOTO : SUMBER NET

BrataNewsTV-Jakarta || Ardito Wijaya (AW) Bupati Kabupaten Lampung Tengah. Resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan / barang jasa, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.

Dalam kasus ini “AW” di duga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah, dalam
postur belanja APBD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun.

“Dari sejumlah anggaran tersebut, sebagian besarnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program prioritas daerah lainnya,” ungkap Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK – RI Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih , di Jakarta, Kamis, – (11/12/2025).

Lebih lanjut Mungki menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2025 pada saat itu, AW
meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD melalui sistem mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

BACA JUGA:  FORKOPIMCAM : Abung Selatan - Aksi Solidaritas Tambal Jalan Berlobang

Kemudian rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus di menangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik TIM pemenangan AW di saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lamteng pada periode 2025 – 2030.

Selanjutnya pelaksanaan dan memuluskan rencana pengkondisian tersebut, AW alias (Ardito Wijaya) meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi bersama ANW ( Anton Wibowo ) dan ISW ( Iswantoro ) Sekretaris Bapenda selanjutnya di hubungkan dengan para SKPD di dalam pengaturan pemenang PBJ,” Jelas Mungki

Alhasil, Ardito menerima fee proyek dengan jumlah Rp 5,25 miliar, dari rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo ( RNP ) selaku adik Ardito. Duit itu diterima dalam periode Februari-November 2025,” bebernya.

BACA JUGA:  Menggenjot Pembangunan Infrastruktur Kades Suka Jaya

KPK juga, menemukan AW telah menerima fee Rp 500 juta dari sdr Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) demi untuk memenangkan paket pada pengadaan alat kesehatan di satuan Dinas Kesehatan Lampung Tengah,” ujarnya.

Total duit yang diterima AW (Ardito Wijaya) dalam kasus ini sebesar Rp 5,75 miliar dan
di gunakan untuk melunasi pinjaman bank, yang di pakai modal kampanye tahun 2024, sementara sisanya, Rp 500 juta, digunakan dana operasional pribadinya Ardito,” terang Mungki.

Catatan : KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus ini sebagai berikut”?

1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 dan”

2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah dan”

3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah dan”

4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang sekaligus kerabat dekat Bupati dan”

BACA JUGA:  DPC KWI-P Pesisir Barat Resmi Dilantik

5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

“Sementara isu beredar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dari fraksi Gerindra insial IHM lepas dari jeratan KPK seperti beredar rumor pada berita sebelumnya,- ** Editor BrataNewsTV.

banner 325x300