BrataNewsTV – Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di harapkan agar dapat lebih serius mengungkap skandal dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah, terhitung sejak tahun 2022 – 2024, di duga melibatkan oknum Kepala Desa Hs Muhtaridi.
Santer isu”! terdengar di telinga publik pada masa Hs Muhtaridi menjabat Kepala Desa Kedaton. Negara merugi di tafsir mencapai ratusan juta rupiah.

“Bukan hanya itu! uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB, dari masyarakat Desa setempat, ikut juga ra’ib, di gelapkan Hs Muhtaridi.
Diketahui sekira pada delapan bulan yang lalu LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Lampung Utara.
“Telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Inspektorat Lampung Utara, atas dugaan “Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan penggelapan PBB.
Dimungkinkan penyelidikan skandal kasus
dugaan Korupsi Dana Desa ( DD ) di Desa Kedaton tersebut menyeruak berdasarkan Lapdumas LP3K-RI dan rekomendasi LHP Inspektorat Lampung Utara, yang kini tengah di dalami oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Sementara diketahui si-oknum Kepala Desa Kedaton Hs Muhtaridi sudah ada beberapa kali mangkir yang di duga tak mentaati dan patuh memenuhi panggilan Kejari Lampung Utara.

Apakah! untuk pemangilan Hs Muhtaridi di tanggal 12 November 2025 mendatang ini akan mangkir dari pemanggilan”Jaksa!
Mari terus kita kawal proses penyelidikan skandal kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Kedaton ini.
‘Kita semua berharap pada kasus ini, dapat dibuka secara transparan dan secara terang benderang, agar dapat menjamin kepastian hukum! (Tim/Red).














