Motif Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Asal Lampung Utara Terungkap

banner 120x600

BRATANEWSTV || Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu pagi, 29 Juni 2025, di perkirakan pukul 06.00 WIB.

Korban, yang akhirnya di ketahui seorang sopir travel bernama Arika Arwin bin Armin, di temukan tewas di bawah Jembatan Kota Baru Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, S.H.,S.I.K., M.M. menyatakan terkait kasus ini berhasil di ungkap atas hasil kerja sama Tim Gabungan Tekab 308 Presisi dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung.

“Kami telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan inisial S alias Uje yang sempat melarikan diri setelah membunuh korban dan membawa kabur kendaraannya serta barang-barangnya milik korban ,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Polsek Jati Agung, Sabtu (05/07/2025).

Tersangka yang diketahui berinisial S alias Uje ( 60 ), warga Jalan Urip Sumoharjo, Gg. Kemuning, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. S alias Uje saat di amankan berada di rumah keluarganya di Desa Way Hui, Jati Agung,” kata Kapolres

BACA JUGA:  Tanah Keluarga Erix Di Duga Di Comot : Oknum TNI AL - Minta Segera Di Kembalikan

Motif dalam perkara ini tersangka merasa tersinggung oleh ejekan korban.

Kasus bermula saat pelaku memesan jasa travel milik kepada korban dengan tujuan hendak ke Bukit Kemuning.

“Di tengah perjalanan terjadi percakapan di antara korban dan pelaku yang sempat dan memicu emosi tersangka. Pada ketika itu korban Arika Erwin melontarkan kata – kata candaan bernada mengejek “Ai.cak gerot uwak ni!! apo masih kuat nian barang uwak tu?” ( sok gagah paman ini apa masih kuat
benar kelakian paman itu ” perjemahan ” )

Ucapan itu dijawab oleh tersangka“Oi ri.biar tuo cak ini, masih melawan burung aku ni .”
( oi ri.. biar sudah tua begini masih melawan kelakian saya ini ” perjemahan” ).

Pelaku merasa ucapan tersebut ada bentuk penghinaan terhadap dirinya sebagai pria lanjut usia.” Tersulut emosi, lalu tersangka pelaku langsung, mengambil, tali tambang yang berada di dalam mobil dan langsung menjerat leher korban dari belakang hingga tewas.

Setelah membunuh korban, tersangka .juga mengambil uang tunai sebesar Rp300.000, membuang jenazah korban ke jurang kecil, sembari melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya BE 1077 JH milik korban serta membawa barang-barang lainnya.

BACA JUGA:  Kapolsek Bekasi Selatan : Berikan Pembinaan kepada Anggota Linmas - Wujudkan Pilkada 2024 Damai

Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

• 1 unit mobil Toyota Agya warna silver metalik tahun 2023 (Nopol BE 1077 JH)
• 1 unit handphone OPPO A1K warna merah (milik korban)
• 1 unit handphone Nokia 105 warna hitam (milik pelaku)
• 1 buah rompi jaket warna hitam dengan kerah kotak-kotak coklat
• 1 buah tas selempang warna coklat army
• 1 dompet berisi KTP, SIM A dan C atas nama Ujang Syafrudin, SE
• 1 kartu anggota Susbintal PT. PAMA Persada Nusantara
• 1 topi hitam bordir bertuliskan “Kopassus”
• 1 sandal jepit karet ungu-putih (ditemukan di TKP)
• Foto tangkapan kamera ETLE di Jl. Tirtayasa, Sukabumi

Pasal yang akan disangkakan pada pelaku menurut Kapolres Lampung Selatan pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:  Ditengarai DD - Di Desa Banjaran Menjadi Bancaan Oknum Kepala Desa

Pengungkapan Kasus

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah mendapat informasi, Tim Gabungan Tekab 308 Presisi mendatangi rumah saudara pelaku di Jl. Rajawali RT 18, Dusun V, Desa Way Hui. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi.

“Kami akan terus mendalami motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan. Tapi untuk saat ini, pelaku tunggal telah kami amankan dan proses hukum akan dijalankan,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dalam interaksi sosial, sekaligus perlunya peningkatan keamanan dalam jasa transportasi umum berbasis pribadi,- (*/Red)

banner 325x300