Lampung Utara, BrataNewsTV- Pemerintah kembali menuai kritik tajam terkait regulasi penegakan hak kebun plasma masyarakat sebesar 20%. Publik kini mempertanyakan mengapa kewajiban ini baru digaungkan secara masif yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021, padahal regulasi serupa telah ada sejak 19 tahun lalu.
Keterlambatan sosialisasi dan penegakan aturan ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ada indikasi kuat bahwa birokrasi sengaja “butakan regulasi” untuk ingin mengaburkan kesalahan masa lalu serta menutupi bobroknya pemerintah tidak memahami terhadap hak rakyat yang bersifat mutlak.

Sejarah mencatat bahwa kewajiban alokasi plasma bukanlah hal baru. Transformasi regulasi telah terjadi sejak era Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Aturan tersebut secara tegas mewajibkan semua korporasi (perusahaan) pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhitung dari Februari 2007 pihak perusahaan diwajibkan untuk membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas areal melalui skema kredit, hibah, atau bagi hasil.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan jutaan hektar lahan konsesi masih dikuasai penuh oleh korporasi tanpa ada kehadiran plasma yang memadai. Pertanyaannya, di mana peran pengawas saat itu sehingga pelanggaran massal dapat berlangsung selama hampir dua dekade?
Penegasan lokasi juga sebenarnya telah diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yang mewajibkan lahan plasma berada di luar areal konsesi perusahaan untuk mencegah konflik tumpang tindih klaim. Sayangnya, syarat krusial ini sering kali dilanggar atau dimanipulasi, menjadi akar sengketa agraria yang tak berujung hingga hari ini. Ketidaktegasan penegakan aturan lama inilah yang kini coba ditutupi dengan gaung regulasi terbaru.
Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar memang membawa perubahan signifikan. Istilah “Kebun Plasma” diperluas menjadi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), dan kewajiban 20% tidak lagi kaku harus berupa hamparan tanah fisik.

Jika lahan tidak tersedia, perusahaan boleh menggantinya dengan kegiatan ekonomi produktif lain menggunakan instrumen Nilai Optimum Produksi (NOP). Ironisnya, fleksibilitas ini justru. ditakutkan menjadi celah baru bagi – pihak perusahaan untuk menghindari kewajiban membangun kebun fisik, sementara birokrasi yang sebelumnya gagal menegakkan aturan kaku kini mereka bersorak – sorak menyambut aturan yang lebih longgar.
Publik mencium aroma busuk birokasi dari dinamika ini. Penundaan sosialisasi dan penegakan aturan selama bertahun-tahun dianggap sebagai dan bentuk pembiaran sistematis. Ketika konflik agraria meletus, negara seolah terbangun dan menunjuk Permentan 18/2021 sebagai solusi ajaib, padahal luka lama akibat dari pelanggaran Permentan 2007 dan 98/2013 masih belum sembuh. Aktivis agraria menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh berpura-pura baru mengetahui adanya kewajiban plasma karena ini adalah hak konstitusional rakyat, bukan pemberian yang sukarela dari pihak perusahaan.
Desakan agar Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketiga regulasi tersebut kian mengemuka. Jangan biarkan Permentan 18/2021 menjadi alat legitimasi bagi kegagalan masa lalu.
Rakyat menuntut kepastian hukum apakah hak plasma 20% ini akan benar-benar akan ditegakkan tanpa kecuali, atau hanya akan menjadi slogan indah di atas kertas belaka yang terus berganti seiring pergantian para pejabat? Waktu untuk berdalih telah habis; negara harus memilih antara berdiri tegak membela hak rakyat atau terus menjadi penonton pasif dalam drama ketidakadilan agraria, – (Redaksi/BrataNewsTV)














