BERITA  

Polemik Angkutan Batubara – Komisi III : DPRD Lampung Utara Angkat Bicara

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Bratanewstv || Terkait carut marut polemik kendaraan batubara melintasi Jalan Umum Nasional Lintas Tengah Sumatera. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara angkat bicara.

Wiliam Memora, S.H.,M.H Komisi III DPRD Lampung Utara menegaskan. Pemerintah Daerah Lampung Utara. Harus mengambil sikap tegas melarang kendaraan angkutan batubara. Agar tidak melintasi jalan umum nasional lintas tengah sumatera ,” ungkap Wiliam Memora, hari Kamis 31/7/2025.

Lanjut Wiliam Memora toh juga selama ini apa yang menjadi manfaatnya Pemerintah Daerah Lampung Utara untuk membiarkan
angkutan batubara melintasi jalan umum di Kabupaten Lampung Utara, yang ada hanya
mudharatnya ,” beber Wiliam Memora.

BACA JUGA:  Kabar Gembira"Presiden RI" Menandatangani PP No 47 / 2024 Tentang Penghapusan Kredit Macet

Kembali Wiliam Memora menambahkan di kesempatan tersebut menghimbau seluruh FORKOPIMDA Lampung Utara untuk segera mengambil langkah – langkah konkrit guna menyikapi persoalan angkutan batubara.

Meskipun pada kewenangan jalan nasional itu merupakan kewenangannya Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah memiliki peran penting memastikan Jalan Nasional dalam kondisi baik dan selalu aman untuk digunakan.

BACA JUGA:  Sikap Jujur Calon Bintara Polri Asal Polres Lampung Utara : Sejak Dini - Sudah Tertanam

Sementara situasi saat ini Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera khusus di Daerah Lampung Utara. Sedang di dalam keadaan tidak baik-baik saja dan tidak sedang aman digunakan.

Artinya Pemerintah Daerah Lampung Utara perlu segera mengambil sikap dan tindakan konkrit. Menghentikan kendaraan angkutan batubara.

Untuk itu DPRD Lampung Utara rencanakan segera akan membentuk Pansus. Sehingga memastikan truk-truk kendaraan angkutan batubara tidak lagi melintasi jalan umum di Kabupaten Lampung Utara ,” tegas Wiliam,- (Red)

banner 325x300