MALANG, BrataNewsTV – Citra penegak hukum kembali tercoreng. Polresta Malang Kota Polda Jatim resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO /1 VIII/HUK. 12. 10 / 2026 / Sipropam terhadap anggotanya sendiri, IPDA Widodo Hari Sucahyo alias “Sirot” (NRP 79020949).
Penerbitan DPO pada 4 Agustus 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa oknum polisi berinisial Widodo alias (Sirot) telah gagal memenuhi panggilan penyidikan hingga tiga kali, berturut – turut sehingga memaksa institusi Polri menempuh langkah ekstrem pencarian paksa.
Berdasarkan dokumen resmi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi, S.IK., S.H., M.H., menyampaikan IPDA Widodo telah dipanggil berturut -turut pada 4 Juni, 9 Juni, dan 22 Juni 2026.
Namun, semua surat panggilan tersebut di abaikan. Puncaknya, Surat Perintah Sprin/5495/ VI /HUK.12.10/ 2026 tertanggal 24 Juni 2026 memerintahkan untuk pencarian, pemeriksaan, dan penangkapan paksa atas nama IPDA Widodo terkait dengan perkara pelanggaran disiplin Polri/KEPP.
Fakta bahwa seorang perwira pertama dengan jabatan strategis Pama (Perwira Administrasi) menghilang dari radar hingga berulang kali dipanggil dugaan pelanggaran disiplin internal menimbulkan pertanyaan serius. Apa yang disembunyikan? Apakah ada upaya penggelapan barang bukti atau kolusi dengan pihak tertentu?
DPO tersebut mencantumkan ciri-ciri fisik yang sangat detail untuk memudahkan identifikasi publik: tinggi 177 cm, berat 78 kg, kulit sawo matang, rambut hitam ikal, dan sikap berjalan tegas. Terakhir diketahui beralamat di Jl. Pertamanan II RT 9 RW 3 Desa Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang, dengan kemungkinan keberadaan saat ini masih di wilayah hukum Malang Raya.
Polisi mengimbau masyarakat bagi yang melihat atau mengetahui keberadaan IPDA Widodo segera menghubungi Kasipropam Polresta Malang Kota, Contact Person No :
082333005409.
Kasus ini bukan sekadar masalah individu, melainkan ujian integritas bagi Polresta Malang Kota. Publik menuntut transparansi penuh mengenai jenis pelanggaran disiplin apa yang menjerat IPDA Widodo. Jangan sampai proses pencarian ini hanya menjadi formalitas administratif sementara oknum yang bersangkutan justru dilindungi oleh jaringan internal.
Hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu. Jika warga biasa bisa ditangkap karena melanggar aturan, maka aparat yang melanggarnya harus ditindak lebih tegas sebagai teladan.” Publik menunggu aksi nyata, bukan hanya sekadar wacana pemberantasan oknum yang melanggar kode etik
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi DPO Polresta Malang Kota. Seluruh pihak berhak memberikan hak koreksi dan jawab atau klarifikasi sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan standar Kode Etik Jurnalistik,
(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)














