Bratanewstv||Skandal busuk terbongkar di lingkungan Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap ( SAMSAT ) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Ternyata kasus ini pernah menguap pada tahun 2024. Namun terkesan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini tidak terbuka (transparan) dalam menangani kasus dugaan “Mark-up” pada pajak kendaraan bermotor di lingkungan SAMSAT OKU Timur.
“Karena tidaklah pernah terdengar ke publik penetapan siapa tersangka pelaku utama praktik busuk ini. Sehingga terjadi proses kesimpang siuran berita pada masyarakat yang seolah temuan bukti Mark-up Pajak ini hanya memfitnah belaka.
Diketahui, terkait dugaan skandal Mark-up pajak kendaraan bermotor telah di laporkan sumber anonim pada tahun 2024 di Kejari Oku Timur itu, yang berpotensi merugikan keuangan daerah (negara) dan masyarakat.
“Sebelum dua orang pegawai aktif SAMSAT OKU Timur bernama Ita Susanti dan Weni Suswaty memberanikan diri dan berinisiatif melaporkan secara resmi temuan skandal busuk.” Mark-up pajak kendaraan bermotor yang terindikasi melibatkan oknum dalam lingkungan SAMSAT setempat, (8/2025).
Ita, kembali buka suara kepada media hari ini. Ia begitu geramnya atas perbuatan para oknum di lingkungan tempat kerjanya yang berani bermain – main dengan data otentik pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Selain dari wajib pajak, sebagai contohnya Pemkab OKU Timur. Yang di rugikan hal ini, berpotensi juga tentunya dapat merugikan masyarakat sebagai wajib pajak lainya.
Meskipun yang saat ini sedang kami soroti, merupakan kendaraan-kendaraan Dinas di lingkungan Pemkab OKU Timur. Namun notabennya itu juga sumber uang rakyat,” ujarnya.
Menurut Ita, perbuatan para oknum ini tidak dapat di teloransi dan perbuatan mereka ini tergolong tindak pidana dan memalsukan dokumen negara dengan merubah angka yang tertera pada SKPD.
“Tertulis di dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat atau Dokumen Negara, yang dapat menimbulkan kerugian dapat di ancam pidana selama 6 tahun
Ita berharap Kejari OKU Timur dapat untuk menjalankan tugasnya, mengusut tuntas kasus ini dan mengumumkan siapa pelaku, karena bukti yang ditemukan adalah SKPD asli.
Tentu di balik gencar-gencarnya Kejaksaan Agung memberantas Korupsi, jangan pula sampai integritas.” Kejaksaan Negeri OKU Timur ini akan merusak kepercayaan publik dalam penegakan hukum, pemberantasan Korupsi di wilayah hukum kerjanya.
Kemudian Ita menambahkan, bahwa pada isu yang berkembang di publik soal kasus dugaan mark-up pajak kendaraan bermotor di Samsat OKU Timur terbongkar.
Para oknum seakan-akan, menggiring opini publik, terbongkarnya kasus mark-up pajak kendaraan ini di latari oleh rasa sakit hati.
Ita menegaskan, tuduhan itu tidaklah benar, dan saya katakan itu fitnah, sebelum kasus ini mencuat saya sendiri dan Weni Suswaty mengajukan permohonan pindah di UPTD Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah OKU Timur II pada tanggal 2 Januari 2024.
“Jadi bukan berarti kami melaporkan kasus Mark-up wajib pajak kendaraan bermotor di Kejaksaan Negeri OKU Timur. Karena sakit hati di ganti, saya dan Weni tidak terima ini kalau ada penggiringan opini, di lontarkan oknum pelaku seperti itu ,” terang Ita.
Pepatah mengatakan meskipun langit akan runtuh. Perbuatan tindak pidana Korupsi di negeri ini harus diluluhlantakan dan di bumi hanguskan, terkhusus di Kejaksaan Negeri OKU Timur.” tandasnya,- (Red-Bratanewstv).














