Tipidkor Sat-Reskrim Polres Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Di Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV – Dugaan korupsi melibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (BPBD) di Badan Penanggulangan  Bencana  Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara resmi di limpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Sat Reskrim Polres Lampung Utara kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara.

Tersangka dugaan Korupsi merupakan eks
Kasubbag keuangan atau sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPBD insial RG, terbukti sudah menyalahgunakan
anggaran belanja makan dan minum dalam kegiatan aktivitas lapangan sumber APBD tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 433.125.000,-.

‎Berdasarkan temuan hasil penyelidikan dan penyidikan Tipidkor Polres Lampung Utara
dan sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi menyimpulkan bukti – bukti yang cukup sehingga RG , di tetapkan sebagai tersangka didalam dugaan Korupsi
dana APBD tahun 2023 dengan perhitungan kerugian keuangan negara  Rp340.000.000,-

BACA JUGA:  Ansori Sabak : Ambil Sikap Persuasif Terkait Aksi Putar Balik Angkutan Batubara Di Lampung Utara

“Tidak menutup kemungkinan bukan hanya RG sendiri yang akan menjadi tersangka di dalam kasus ini, di karenakan RG tentunya tidak berkerja dengan sendirinya .” Modus RG diketahui belanja fiktif yang berasal dari APBD Pemkab Lampung utara tahun 2023.

‎Tersangka RG berikut dengan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan negeri oleh Kanit Tipikor Polres Lampung Utara Ipda Lucky A, SH,.M.H., dan bersama penyidik pembantu Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada Kamis 8/1/2025.

BACA JUGA:  Disinyalir - Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu : Intimidasi Paksa Wartawan Minta Maaf - Akan Ambil Langkah Hukum

‎‎Adapun pasal yang disangkakan terhadap RG, yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo P asal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. ‎ Tersangka “RG” di ancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ” Sementara dari pantauan media ini dari beberapa sumber, terpercaya Sat Reskrim Tipidkor polres Lampung Utara terus mendalami kalau ada tersangka lain,- (Red/BrataNewsTV)

banner 325x300