SPPG Sindang Sari Lampung Utara Belum Layak Operasi

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Asosiasi – Jurnalis – Online Indonesia (OJOI) Lampung Utara temukan kejanggalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur (MBG) Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kota Lampung Utara seharusnya belum layak beroperasi.

Ada beberapa syarat penting berdiri SPPG yang wajib di penuhi terutama tempat yang layak aman dan wajib memiliki izin analisis lingkungan (andal) atau izin lingkungan.

Penelusuran madia telah ditemukan bahwa SPPG / Dapur MBG Sindang Sari di bawah Yayasan YPPSDP belum memiliki perizinan lingkungan di wilayah setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Lurah Sindang Sari Sopyan Pirman pada saat dikonfirmasi
Media Tim AJOI,” Jum’at, 6/2/2026.

Sampai saat ini belum ada, yang meminta izin lingkungan adanya SPPG Sindang Sari, baik dari RT/LK atau pihak SPPG Sindang Sari itu sendiri, belum ada itu,” kata Lurah.

BACA JUGA:  Tewasnya Satu Orang Siswa - Kadis PMD Abdurahman - Tiba Dirumah Duka Pukul 23.00 WIB

Ketentuan syarat rencana berdirinya SPPG selaku usaha yang memproduksi makanan dalam jumlah yang besar, wajib   memiliki dokumen lingkungan ( andal ) seperti Surat Pernyataan       Kesanggupan   Pengelolaan  Lingkungan (SPPL) atau  UKL-UPL, yang di dapat melalui Dinas Lingkungan Hidup atau instansi terkait.

Pembangunan dapur yang tidak memiliki izin lingkungan tampa memiliki persetujuan warga sekitar/desa/kelurahan, maka dapat dianggap ilegal.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Ini adalah izin utama yang wajib dimiliki oleh seluruh SPPG dari Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan.

SLHS menjamin keamanan makanan untuk anak-anak dan menjadi syarat yang mutlak beroperasi.” Selain izin lingkungan, SPPG juga wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar bangunan dapur MBG memenuhi spesifikasi standar kesehatan dan keamanan.

BACA JUGA:  Mengemuka Praktek Busuk Permainan Pajak Di Samsat OKU Timur

SPPG yang tidak memiliki izin ( termasuk izin lingkungan) maka terancam dihentikan operasionalnya dan berpotensi di pidana jika menimbulkan dampak pencemaran (contoh: belum memiliki IPAL).

Dengan demikian, SPPG diwajibkan harus mengurus perizinan lengkap, dan termasuk aspek lingkungan, untuk memastikan pada kegiatan operasional mematuhi peraturan hukum dan standar keselamatan.

Atas temuan tersebut Defriwansyah Ketua DPC AJOI Lampung Utara meminta kepada semua stakeholder terkhusus Satgas MBG Lampung Utara untuk menghentikan SPPG Sindang Sari beroperasi,- (Red).

banner 325x300