Pelaku Penembak Tewaskan Alm Bripka Arya Berhasil Di Ringkus Oleh Tim Gabungan Polda Lampung

banner 120x600

BrataNewsTV-Pemburuan terhadap pelaku pencurian yang mengakibatkan tewasnya Almarhum Bripka Arya Supena pada, 9 Mei yang lalu, berhasil diringkus oleh Kepolisian Tim gabungan Polda Lampung yang secara terpisah.

Kedua pelaku itu, bernama Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27) dalam keterangan pers Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pelaku pertama berhasil ditangkap yakni Hamli alias Ham di Jabung Jabung Lampung Timur pada (11/5)

“Sedangkan, pelaku yang bernama Bahroni alias Roni berhasil ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026, tepatnya pukul 05.15 waktu Indonesia Barat tadi pagi,” ungkap Kapolda.

Kronologis sekira pukul 05.15 WIB, aparat bergerak melakukan penyergapan senyap. Namun situasi berubah mencekam ketika Bahroni mencabut senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkannya ke arah petugas.

BACA JUGA:  Laporan Di Polda Lampung Tak Kunjung Ada Kejelasan Hukum, PPWI Akan Unjuk Rasa di Istana Negara

“Tembakan itu pun langsung dibalas aparat demi untuk menyelamatkan keselamatan anggota di lapangan. Bahroni roboh di saat itu langsung bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian.

“Pelaku melakukan perlawanan begitu aktif menggunakan senjata api rakitan & sangat membahayakan petugas. Sesuai prosedur, dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolda Lampung.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, helm korban, kunci letter T sandal pelaku, senjata api HS – 9 milik korban, 14 butir amunisi 9 mm, motor honda Beat, motor Honda CRF, rekaman CCTV sebanyak 13 file, senjata api rakitan revolver serta pisau milik tersangka.

BACA JUGA:  Motif Tukang Siomay Habisi Nyawa Karyawan Koperasi Tak Mampu Bayar Hutang

Atas perbuatannya dari para pelaku akan dijerat dengan Pasal 458 UU NO 1 tahun 2023 Tentang KUHP atau Pasal 479 UU NO 1 tahun 2023 Tentang KUHP atau Pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman Penjara Seumur hidup.

BrataNewsTV – Lampung Melaporkan.

banner 325x300