PHOTO : KAPOLDA LAMPUNG Irjen Pol Helmy Santika.
Bratanewstv||Perkembangan penyelidikan perkara tewasnya tiga prajurit Bhayangkara Polda Lampung. Tertembak di lokasi arena perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, (17/3/25).
Dari hasil informasi terbaru selain dari dua orang oknum TNI AD yang masih berstatus sebagai saksi ternyata ada juga dua orang oknum anggota Polri ikut terlibat di dalam perjudian adu ayam tersebut.
Sementara Irjen Pol Helmy Santika Kapolda Lampung menuturkan bahwa, upaya tindak lanjut pada kasus perjudian adu ayam dan insiden penembakan hingga tewasnya tiga anggota Polda Lampung pada tragedi naas tersebut.
“Hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang di duga terlibat dalam perjudian sabung ayam, di antaranya 2 anggota Polri dan 1 orang warga sipil. Terhadap 2 ( dua ) oknum anggota Polri ini, 1 oknum anggota Polri insial KS sudah di tetapkan tersangka dalam kasus perjudian di Way Kanan.
“Untuk 1 orang oknum anggota Polri inisial WY yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan 1 orang masyarakat sipil berstatus sebagai saksi ,” kata Helmy dalam konferensi pers kasus penembakan 3 (tiga) anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Helmy Santika mengungkapkan, tersangka KS merupakan oknum anggota Polri Polda Sumatera Selatan berpangkat Aiptu. Dalam kesaksiannya, tersangka KS juga mengaku mengenal tersangka Kopda BS sejak 2018.
Selanjutnya Helmy juga menerangkan si-KS ada jejak digital dan membuat video ajakan sabung ayam.Dia (tersangka KS ) juga suka bermain judi sabung ayam , sehingga pada si-KS kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan ,” tutur Kapolda.
Helmy melanjutkan, 1 saksi lainnya yang merupakan oknum anggota Polri berinisial WY dari Polres Lampung Tengah, di dalam keterangannya, WY mengetahui undangan judi sabung ayam dari media sosial.
Kemudian WY bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah , menuju lokasi dan WY meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. WY juga mengakui sangat mengenal, mengetahui siapa pengelola arena sabung ayam tersebut.
“Anggota Polres Lamteng tadi kita jadikan saksi, untuk perkara perjudian, yang juga di kasus penembakan. WY tidak kita jadikan tersangka karena saat penggerebekan dia sudah tidak berada di lokasi ,” ungkapnya.
Sedangkan saksi lainnya merupakan warga sipil seorang wanita berinisial N yang juga berada di lokasi berjualan dan N sudah kita lakukan pemeriksaan di peristiwa perjudian dan penembakan tiga anggota Polri.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menambahkan penetapan tersangka a.n Z
warga sipil sebelumnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh tim Joint Invetigation yang terdiri dari TNI-Polri.- (M.G)