DANPUSPOMAD Beberkan Dua Oknum TNI AD Mejadi Tersangka Peristiwa Naas Sabung Ayam

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Bratanewstv Lampung || Sepekan Tim Joint Invetigation yang terdiri dari ” TNI dan Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penembakan, hingga tewas 3 (tiga) prajurit Bhayangkara Polda Lampung.
Yaitu”Kapolsek Negara Batin Lusiyanto dan M. Galib Surya Ganta dan Petrus Apriyanto, di arena sabung ayam, di kampung karang manik kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, (17/3/25).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan Tim Joint Invetigation. Di dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung hari ini Selasa 25 Meret 2025.

“Ke 2 (dua) dari oknum TNI AD insial Kopda BS dan Peltu YHL telah di tetapkan menjadi tersangka terhitung sejak tanggal 23 Maret 2025 hal tersebut, di ungkapkan oleh Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wsdanpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

BACA JUGA:  Satu Orang - Oknum Polisi Jadi Tersangka : Adu Ayam Di Way Kanan

Selanjutnya Eka Wijaya menjelaskan dalam peristiwa tersebut “Kopda BS dan Peltu YHL” pasca dari insiden, tewas 3 ( tiga ) anggota
Polda Lampung tanggal 17 Maret 2025. BS telah meyerahkan diri, di dalam waktu, satu hari setelah kejadian 18 Maret 2025. Pada esok harinya YHL tepat 19 Maret 2025 juga menyerahkan diri di Baturaja,” ujarnya.

Eka Wijaya menerangkan lambang di dalam penetapan tersangka, di sebabkan Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan. Sesuai prosedur hukum acara pidana militer yang diatur di dalam Undang – Undang ( UU ) No : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ketentuan Pasal 99 Ayat 1. Penyidik yang menerima laporan tentang tindak pidana harus terlebih dahulu lakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, penyidikan Denpom menemukan barang bukti Senjata Api Laras Panjang, menyerupai FNC dengan kaliber 5, 56 milimeter.

BACA JUGA:  Sambal Cabai : Ds Terduga Pelaku "Menyerahkan Diri Di Unit PPA Polres Lampung Utara

“Senjata tersebut ditemukan dalam semak- semak belukar yang tidak jauh dari tempat kejadian tewasnya 3 (tiga) korban, tepatnya pada tanggal 19 Maret 2025,” tuturnya

Dengan adanya barang bukti tersebut pada tanggal 22 Maret 2025, kami berkoordinasi dengan Polda Lampung, agar anggota dari Polsek Negara Batin, untuk dapat membuat laporan, kemudian Laporan tersebut dibuat melalui Aipda Suara Anjani dan Brigadir Rio Agusto.

Tujuan dari laporan tersebut, sebagai dasar penyelidikan Denpom pada kasus tersebut, satu hari setelah membuat laporan.

“Status ke 2 ( dua ) oknum anggota selaku terduga pelaku penembakan, hingga tewas di peristiwa tersebut langsung di tetapkan menjadi tersangka,” ucapnya.

Eka Wijaya menambahkan, di dalam kasus ini pihaknya, sesuai atensi dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) di dalam kasus ini agar secepatnya untuk dapat di proses dan
yakinkan kepada kami, akan bekerja secara profesional dan proporsional, hingga dapat hasilnya dengan baik,” harapnya.

BACA JUGA:  Komitmen Perang Melawan & Berantas - Narkotika, Sat Narkoba Polres Lampung Utara - Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kemudian terduga 1. Kopda BS di kenakan Pasal 340 KUHP , terduga 2 Peltu YHL di kenakan Pasal 303 KUHP, ( ** – Red).

banner 325x300