Caption : Photo KPM Bansos PKH / BPNT Meminta Media/LSM/LBH Mengusut Tuntas Penyalahgunaan Bansos
Lampung Utara || Bantuan sosial ( Bansos )
Pemerintah Republik Indonesia kerap kali di banca’kan dan disalahgunakan mencurangi masyarakat selaku penerima manfaat.
Seperti di dalam peristiwa ratusan Keluarga
Penerima Manfaat ( KPM ) di Desa Cabang
Empat Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara.
“Dalam rentang waktu sepuluh tahun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM warga Desa setempat di pegang / di kuasai pihak lain.
Sementara Menteri Sosial RI melarang KKS miliknya KPM/ BPNT / PKH di pegang atau di kuasai oleh pihak siapapun selain KPM , hal tersebut guna menjamin kepastian hukum.
Agar menghindari meminalisir kucurangan penyalahgunaan bantuan sosial BPNT / PKH yang di berikan Pemerintah terhadap warga ekonomi lemah dan terkhusus warga miskin di seluruh Indonesia.
Program bantuan sosial adalah merupakan langkahnya, Pemerintah Republik Indonesia di dalam mengentaskan, angka kemiskinan sebagaimana di tetapkan dan di atur dalam Undang- Undang No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Berkaitan dengan ratusan kartu KKS – KPM warga Desa Cabang Empat yang di kuasai di pegang eks Kasi Kesra Pemerintah Desa Cabang Empat Yulinda, tidak menampik itu benar, pada tahun-tahun yang sebelumnya, ujar Yulinda yang mengakui dengan sendiri, di saat di temui madia beberapa waktu hari
lalu, 1/2025.
Menurut Yulinda benar!! kartu KKS tersebut ia-red pegang tapi tidak ada maksud tujuan lain, hanya untuk membantu memudahkan
KPM dalam pengecekan KKS KPM di mesin Electronic Data Capture (EDC),” ujar Yulinda
Masih menurut Yulinda, setelah pergantian Kepala Desa Cabang Empat, pada masa itu
semua kartu ATM KKS KPM di serahkannya kepada tujuh ketua kelompok PKH masing – masing dan ada juga KKS tersebut yang di ambil di pegang KPM sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut Yulinda, menuturkan kartu KKS
KPM yang saat ini masih kami pegang, ada surat pernyataan KPM masing-masing dan di tandatangani KPM di atas materai, untuk pengambilan bantuan sosial KPM tersebut secara kolektif,” imbuhnya.
Mengulas hilangnya bantuan dan kartu KKS KPM bernama Sumiati warga Dusun 01/RT 02 .” Menurut Yulinda kartu tersebut, sudah
Yulinda berikan sendiri dengan KPM a.n
Sumiati ,” terang Yulinda pada kesempatan tersebut.
Tapi berbeda keterangan Supiyati alias upik
yang pula selaku KPM dan ketua kelompok PKH. Menurut upik, kartu KKS milik Sumiati
telah di berikan Masnah, bersama Sumiati,” kata upik.
Dua keterangan yang berbeda ini ! tentunya sangat di ragukan, sementara Sumiati tetap dengan pendiriannya, bahwa kartu tersebut masih dipegang oleh Masnah, ” saya sudah tua buat apa saya berbohong, kata Sumiati.
Hasil penelusuran media dan LSM rupanya bukan hanya kartu ATM KKS miliknya KPM Sumiati yang hilang, tetapi uangnya dengan nilai jutaan rupiah raib di gondol tikus-tikus curut alias orang yang belum di ketahui.
Hal tersebut diketahui setelah KPM Sumiati
Print Buku Rekening Bansos KPM, ternyata KMP Sumiati berstatus aktif, sebagai KPM penerima bantuan sosial PKH/BPNT dalam data transfer di rekening KKS KPM Sumiati, tercatat saldo tetap masuk di dalam setiap bulannya ratusan ribu rupiah.
Tetapi setelah KPM PKH/ BPNT atas nama Sumiati dinyatakan “Masnah” selaku ketua kelompok PKH tidak mendapatkan bantuan PKH/BPNT lagi alias terputus.
Terhitung mulai dari bulan April dan sampai Desember 2024 .” Sumiati tidak pernah lagi menerima bantuan apapun dan /atau uang dari pihak manapun.
Adanya dugaan raib uang jutaan rupiah dan kartu KKS nya yang hilang KPM a.n Sumiati di wakili anak kandungnya Tajudin meminta bantuan kepada awak media dan LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar untuk mengusut dan melaporkan, dugaan raibnya uang jutaan rupiah, yang di gondol dedemit dan belum dapat di pastikan, siapa oknum – oknum tersebut nantinya yang akan masuk dalam jeruji besi.
Sampai berita ini di terbitkan Masnah ketua kelompok PKH selaku warga Desa Cabang 4 belum dapat di konfirmasi.
Informasi yang di kemas redaksi beberapa ketua Kelompok PKH tersebut, akan tetap bertanggung jawab atas raibnya uang KPM Sumiati jutaan rupiah dan akan mengganti atas hilangnya kartu KKS tersebut.
Sumber lain anonim ” Aneh dan lucu ” Kok!! para oknum itu mau mengganti uang KPM yang hilang!
Berarti benar dong!!! merekalah yang sudah mengambilnya uang bansos KPM Sumiati,” celotehnya sumber anonim.
Catatan data bantuan sosial PKH / BPNT / KPM Sumiati, masih berstatus aktif sampai pada bulan Desember 2024.
Penyalahgunaan bantuan sosial masyarakat miskin merupakan perbuatan hukum tindak pidana dengan pidana penjara dan denda.
Di sebutkan dalam Pasal 43 ayat (1) UU / 13 / 2011 : Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta.
Penyalahgunaan bantuan sosial masyarakat miskin merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Tipikor.
Beberapa contoh penyalahgunaan bantuan masyarakat miskin, yaitu: Memotong dana bantuan, membagikan bantuan yang tidak merata”
Memotong dana pengganti uang lelah dan mengurangi timbangan paket sembako dan tidak transparan pembagian bantuan -(Red).