BrataNewsTV || Tindak lanjut pemberitaan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Alrafaeyza Malik Nurman beralamat di Jalan Soekarno Hatta No 207 Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Disinyalir melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pada pendirian dapur MBG/SPPG yang menyatu dengan Rumah Makan ACAI.
Menurut Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara M. Soleh mengatakan tidak menepis itu benar bahwa SPPG YY Alrafaeyza Malik Nurman menyatukan dengan RM ACAI.
Namun menurutnya pihaknya masih belum mengetahui SOP yang baru, terkait adanya pelanggaran SOP BGN tentang dapur MBG
menyatu dengan rumah makan, akan bakal di Suspend. ” Kita masih mengacu kepada SOP yang lama ,” kata M. Soleh, dihubungi melalui via telepon miliknya, pada Jum’at, (12/6/2026).
“Ia kita tunggu aturan baru dari BGN, kalau nantinya SPPG Yayasan Alrafaeyza Malik Nurman itu termasuk telah melanggar SOP, maka nanti akan di rekomendasikan untuk di lakukan evaluasi oleh BGN,” tandasnya.
Sementara Korwil BGN Anggi dikonfirmasi, memilih bungkam, terkait adanya dugaan pelanggaran SOP dapur MBG atau SPPG YY Alrafaeyza Malik Nurman.
Berdasarkan pedoman umum BGN secara teknis dapur MBG atau SPPG di larang bila bangunan dapur MBG berdekatan dengan tempat-tempat yang akan berdampak pada makanan yang tidak higienis.
“Seperti tempat pembuangan sampah dan kotoran lain, dikhawatirkan terkontaminasi silang pada makanan, yang terjadi apabila ada bakteri akibat perpindahan dari tempat lain seperti makanan mentah dan peralatan atau tangan, maka dianjurkan dapur MBG / SPPG harus benar – benar steril dari radius yang dapat menyebabkan banyak bakteri, – (Tim AJOI Lampung Utara)













