PHOTO : DN – SAKSI KUNCI DUGAAN PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR DI GOWA – MENGUBAH DRAMA HUKUM 180 derajat Berbalik Arah?
BrataNewsTV – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Limbung, Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) bermetamorfosis menjadi drama hukum & membingungkan publik. Apa yang awalnya dituding sebagai skandal “mafia BBM bersubsidi” melibatkan oknum TNI berinisial FR. Kemudian kasus ini begitu cepat mendadak bergeser fokus menjadi kasus laporan palsu oleh konten kreator Ernawati (ER).” (30/6/2026).
Pergeseran kasus dan narasi yang begitu cepat ini bukanlah hanya sekadar dinamika penyelidikan polisi tetapi ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers sebagai kontrol sosial di Indonesia.
Mari kita bedah kasus ini? dengan adanya dugaan kejanggalan secara dingin. Polres Gowa menyatakan tidak menemukan bukti fisik penampungan solar saat mengecek lokasi. Namun, benarkah ketiadaan drum atau jerigen di lapangan berarti ketiadaan kejahatan? Dalam modus operandi mafia energi masa kini, penyimpanan sering kali dilakukan secara tersembunyi, berpindah -pindah, bahkan menggunakan kendaraan tangki yang siap kabur.
“Menilai ada-tidaknya penimbunan hanya dari inspeksi visual sesaat adalah sesuatu metodologi yang naif dan berbahaya.” Ada pertanyaan mendasar” Apakah polisi sudah memeriksa logistik keluar – masuk lahan, rekening pemilik, atau aliran distribusi ke SPBU-SPBU tertentu? Atau investigasi ini memang sengaja dibuat dangkal agar isu utama bisa segera dikubur?
Lebih mencolok di mata adalah kesaksian saksi kunci DN merupakan rekan ER sendir, DN membantah narasi pengeroyokan dan justru menyebut “ER’ yang lebih terdahulu menyerang duluan. Kesaksian ini sangat janggal. Seorang rekan yang seharusnya menjadi korban bersama, tiba-tiba berbalik arah 180 derajat yang di duga demi untuk menyelamatkan tersangka berbaju loreng.
Apakah ini bentuk tekanan psikologis, atau intimidasi terselubung, atau ada transaksi di balik layar? Jika “DN” saksi kunci saja bisa “dibelokkan” di dalam hitungan detik dan hari, bagaimana nasib kebenaran materiil kasus ini?
Kita juga harus mewaspadai terhadap pola klasik, mengubah korban menjadi pelaku. Ketika sebuah investigasi kini mengancam kepentingan elit berseragam, respons yang paling umum bukan klarifikasi substantif, melainkan ini serangan balik melalui jalur pidana.
Tuduhan “laporan palsu” dan “pencemaran nama baik? Ini merupakan senjata ampuh untuk membungkam suara kritis dan tanpa perlu menjawab substansi dakwaan awal.
Pemilik lahan yang mengancam menuntut balik pelapor ER. ” Bagaimana kekuasaan lokal mencoba membalikkan keadaan agar pengawas sosial takut melapor.
Publik berhak bertanya:
1. Mengapa investigasi penimbunan solar seolah dihentikan total begitu ada laporan penganiayaan? Bukankah kedua kasus ini bisa berjalan paralel?
2. Apakah Denpom (Detasemen Polisi Militer) sudah dilibatkan secara transparan untuk menguji netralitas penyidikan terhadap oknum TNI?
3. Bagaimana mungkin saksi kunci DN mengubah cerita secara drastis tanpa adanya rekaman atau bukti pendukung yang diverifikasi independen?
Jika negara ingin dipercaya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Janganlah di biarkan seragam TNI ini menjadi tameng impunitas, dan jangan jadikan pasal KUHP pencemaran nama baik sebagai alat untuk mematikan fungsi kontrol sosial. Rakyat ini tidak butuh penyelidik yang hanya mencari drum kosong; rakyat butuh kejujuran yang berani menggali sampai ke akar masalah, sekalipun itu berarti menyentuh mereka yang selama ini merasa kebal hukum.
Kasus Gowa ini tentu ujian integritas. Jika dibiarkan berlalu dan dengan kesimpulan prematur.
(BrataNewsTV/Opini Khusus)











