Korupsi Dana BOS Afirmasi – Eks Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Menjadi Tersangka

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Lampung Utara – Satuan Kriminal Khusus
(Krimsus) Polres Lampung Utara berhasil dan menetapkan satu orang tersangka atas indikasi Korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2019 yang lalu.

Penetapan tersangka terhadap seorang LZ (Luzier) 56 Eks (mantan) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 (tiga) Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara tersebut.

“Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, LZ 56 setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Khusus (KRIMSUS).

“Cukup bukti dan memenuhi unsur LZ 56
(Luzier) terindikasi melakukan Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Korupsi Dana Bantuan Operasional ( BOS )
Afirmasi tahun 2019. Sebesar lebih kurang Rp 250.000.000-(dua ratus lima puluh juta rupiah), ” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi Pers di halaman Mapolres, hari Kamis (8/8/2024).

Terhadap tersangka LZ (Luzier) 56 akan di lakukan penahanan kepadanya selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Polres Lampung Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres, (Solihin/Red).

banner 325x300