PULANG PISAU/KALIMANTAN TENGAH, BrataNewsTV/KOPITV.ID – Belum reda kasus “SPBU Ghost” sebelumnya, kini skandal serupa kembali terungkap di Kabupaten Pulang Pisau. Tim Investigasi BrataNewsTV membongkar aktivitas ilegal di SPBU 65.748.003, Jalan Lintas Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku.
Pada dini hari Selasa (2/9/2026), saat jam operasional resmi telah tutup (pukul 17.00 WIB), tim media menemukan satu unit mobil Carry nomor polisi KH 8378 JF sedang melakukan pengisian massal di tengah kegelapan. Bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan memuat lebih dari 2.000 liter Solar ke dalam tandon dan jerigen tanpa dokumen resmi!
Hasil pantauan lapangan menunjukkan fakta mencengangkan:
1. Di atas mobil terdapat 2 tandon berkapasitas 1.000 liter dan 2 drum biru kapasitas 250 liter.
2. Puluhan jerigen ukuran 25 dan 35 liter berjejer rapi di samping kantor SPBU, semuanya terisi penuh Solar.
3. Sopir berinisial ADG mengakui total muatan melebihi 2.000 liter.
Ketika diminta menunjukkan surat rekomendasi atau dokumen pengisian industri, baik sopir ADG maupun operator SPBU berinisial TR tidak mampu menunjukkannya. “Jam operasional kami tutup pukul 17.00 WIB setiap hari,” jawab TR singkat, seolah-olah aktivitas malam itu tidak pernah terjadi.
Saat ditanya peruntukan BBM, ADG hanya beralibi samar bahwa BBM akan dibawa ke “Pojok” untuk kebutuhan alat. Alibi yang jelas-jelas tidak masuk akal untuk volume sebanyak itu.
Yang paling mengejutkan adalah reaksi pihak SPBU saat dikonfrontasi. Tak lama setelah awak media mendokumentasikan bukti, sopir ADG melakukan panggilan telepon dan menyodorkan ponselnya kepada wartawan.
Di ujung sana, seorang pria berinisial YA yang mengaku berasal dari Krimsus Polda Kalteng berbicara dengan nada intimidatif. Ia meminta agar masalah ini tidak dipersoalkan dan secara terselubung meminta sopir memberikan “uang buat rokok” kepada awak media sebagai bentuk “damai”.
“Maaf Pak, kami tidak biasa menerima hal seperti itu. Kami ingin bertemu langsung dengan penanggung jawab SPBU untuk memberikan edukasi terkait temuan pengisian BBM dalam kloter besar,” tolak tegas Iswandi dari Global Watch Indonesia (GWI).
Iswandi menegaskan: “Kami menghargai Bapak YA. Tapi tolong pahami tugas kami sebagai kontrol sosial. Jika tanpa dokumen resmi, maka patut diduga terjadi alih fungsi dan penyalahgunaan penyaluran sesuai Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023.”
Usai insiden telepon tersebut, tim media menghubungi penanggung jawab SPBU, Bahrudin (Udin). Keesokan harinya, Udin menemui awak media dan mengakui kejadian tersebut. “Hal itu sudah diketahui oleh bos, Hj. Adit (orang Palangka),” ucapnya singkat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU gagal memberikan satu pun bukti data, keterangan, atau izin resmi yang memvalidasi pengisian 2.000 liter Solar tersebut sesuai aturan BPH Migas dan Pertamina. Keheningan mereka semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan subsidi negara.
Publik, mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang:
1. BPH Migas & Pertamina Patra Niaga: Lakukan audit mendadak (raid) dan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 65.748.003. Jika terbukti melanggar, CABUT IZIN USAHANYA SEGERA!
2. Propam & Polda Kalteng: Lakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal serius terhadap oknum berinisial YA dari Krimsus yang diduga melakukan intervensi dan meminta imbalan (“uang rokok”) untuk menutupi pelanggaran. Ini adalah cacat integritas aparatur!
3. Pemkab Pulang Pisau: Pastikan distribusi BBM tepat sasaran. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat hancur karena ulah oknum yang bermain di balik layar.
Jangan biarkan SPBU menjadi ladang basah bagi sindikat pencuri subsidi. Keadilan harus ditegakkan, meski pelakunya mengaku punya backing dari dalam tubuh kepolisian.
(Tim Investigasi: Iswandi, Sabir, Subli | Redaksi: BrataNewsTV/KOPITV.ID)














