MEDIASI BERHASIL DI SMAN 1 BUKIT KEMUNING : EMPAT TUNTUTAN – ORANG TUA / WALI MURID TERPENUHI

banner 120x600

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Insiden ketegangan akibat pengguntingan seragam siswa di SMAN 1 Bukit Kemuning akhirnya mereda melalui jalur mediasi formal pada Senin (31/8/2026).

Kepala Sekolah (KS) Nur Hafizah secara tegas menyampaikan permintaan maaf kepada para orang tua murid korban atas insiden (27/8).

Poin yang paling menonjol dari mediasi ini adalah tindakan nyata pihak sekolah yang langsung mengganti seragam batik siswa yang rusak di tempat, tanpa menunggu proses birokrasi yang berbelit.

Mediasi ini dihadiri oleh unsur pengawas, kepolisian, militer, komite sekolah, lembaga anti-korupsi (LP3K-RI), dan tim media yang dikuasakan oleh para orang tua.

Kehadiran (multi-stakeholder) ini menjamin transparansi dan mencegah terjadinya ada “penutupan kasus” sepihak.

Dalam forum mediasi yang dipantau ketat oleh Pengawas SMA Wilayah 4, Nasiliah, dan Kapolsek        Bukit Kemuning           (diwakili oleh          Bhabinkamtibmas),         Koramil (diwakili oleh Babinsa), serta Pembina LP3K-RI Idham Chalid, sementara pihak sekolah (SMAN 1 ) Bukit Kemuning      memenuhi empat tuntutan utama, tiga diantaranya secara instan pada mediasi ini langsung terpenuhi.

1. Penggantian Barang Rusak:

Seragam batik siswa yang digunting hingga rusak oleh Waka Kesiswaan Ruslaini (Inisial R) langsung diganti baru oleh pihak sekolah saat itu juga. Tindakan ini tentunya menegaskan prinsip keadilan restitutif : kerusakan materiil harus segera dipulihkan.

BACA JUGA:  DRAMA HUKUM : Di GOWA Dari "MAFIA SOLAR" Beralih Ke "LAPORAN PALSU" Awas? BAHAYA KRIMINALISASI

2. Permintaan Maaf Tertulis & Lisan:

Oleh Nurlaini yang di ketahui lansung oleh KS Nur Hafizah dan menyerahkan surat permohonan maaf dan disertai permintaan maaf lisan yang tulus kepada orang tua.

3. Pemanggilan Oknum:

Waka Kesiswaan Ruslaini dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan saksi-saksi independen.

“Ini bukan sekadar janji. Dengan mengganti baju secara langsung, tetapi pihak SMAN 1 (sekolah) menunjukkan bahwa mereka sadar mengakui kesalahan faktual dan bertanggung jawab atas kerugian warga,” ujar Idham Chalid dari LP3K-RI.

Meski aspek materiil dan moral telah diselesaikan, aspek penegakan kode etik profesi masih berjalan.”. Pengawas SMA wilayah Rayon 4, Ibu Nasiliah, memberikan penjelasan tegas terkait nasib karir oknum guru tersebut.

“Sanksi administratif untuk poin keempat ini akan ditindaklanjuti setelah kami mendapat rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Sanksi tersebut bersifat dan bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara dari jabatan, hingga pemecatan, tergantung sepenuhnya dari hasil evaluasi internal dan beratnya pelanggaran kode etik yang terbukti,” kata Nasiliah.

Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik. Damai di tingkat sekolah tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan disiplin pegawai. Pelanggaran terhadap PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru memiliki konsekuensi karier yang serius, dan kewenangan penjatuhan sanksi berat berada di tangan instansi pembina (Provinsi).

BACA JUGA:  Berani Bongkar Praktek BBM Ilegal - Ernawati Jadi Korban Fitnah dan Nyawa Terancam

Oknum Waka Kesiswaan Ruslaini juga turut menyampaikan permintaan maaf langsung kepada orang tua murid, mengakui bahwa tindakannya melampaui batas kewajaran dalam penegakan disiplin.

Edukasi Publik: Model Penyelesaian Konflik yang Sehat

Kesepakatan damai ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi pendidikan lain:

* Tanggung Jawab Materiil: Sekolah wajib mengganti kerusakan properti siswa jika disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan stafnya.

* Peran Pengawas Eksternal: Libatkan Pengawas, Polisi, dan LSM (seperti LP3K-RI) untuk menjaga objektivitas dan mencegah bias internal/nepotisme.

* Hierarki Sanksi: Sanksi guru ditentukan melalui evaluasi berjenjang hingga ke Dinas Provinsi, bukan keputusan sepihak kepala sekolah.

Kepala Sekolah Nur Hafizah menyatakan komitmen untuk membangun sinergi kuat dengan orang tua demi mencetak generasi peserta didik SMAN 1 Bukit Kemuning yang lebih bermartabat.

Namun, publik tetap akan terus mengawasi apakah rekomendasi sanksi dari Disdikbud Provinsi Lampung benar-benar ditegakkan sesuai dengan temuan evaluasi internal.

Keadilan telah dimulai dengan ganti rugi langsung dan permintaan maaf. Kini, giliran birokrasi pendidikan untuk membuktikan konsistensinya melalui sanksi yang tegas dan terukur.

Menutup sesi mediasi, para sumber yang hadir mulai dari perwakilan orang tua murid dan pengawas, hingga tokoh masyarakat
menyampaikan harapan kuat agar dalam peristiwa ini tidak pernah terulang lagi dan mereka juga menekankan bahwa insiden ini harus menjadi titik balik perbaikan tata kelola kedisiplinan khusus di SMAN 1 Bukit Kemuning.

BACA JUGA:  Indikasi Perangkat Desa Talang Jembatan Terlibat Dugaan Penyimpangan / Pencurian Pupuk Bersubsidi

“Kami sangat berharap peristiwa tata tertib kedisiplinan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di satuan pendidikan, khususnya di SMAN 1 Bukit Kemuning, agar tidak pernah terulang lagi. Insiden ini cukup menjadi pelajaran kita bersama,” ucap para sumber yang hadir di kesempatan tersebut.

Pernyataan ini menyiratkan urgensi untuk merevisi SOP kedisiplinan sekolah agar lebih humanis, edukatif, dan sesuai dengan regulasi nasional, sehingga guru tidak lagi menggunakan cara-cara destruktif seperti perusakan properti di dalam menegakkan aturan.

Akhir mediasi WK Kesiswaan Ruslaini juga lansung menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua murid, mengakui bahwa tindakannya melampaui batas kewajaran dalam penegakan hukum disiplin, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tukasnya.

(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)

banner 325x300