BUKIT KEMUNING/LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Penyelesaian konflik pengguntingan seragam siswa di SMAN 1 Bukit Kemuning melalui mediasi pada Senin (31/8/2026) mendapat sorotan tajam dari Pembina Lembaga Pendidikan dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI), Idham Chalid.
Idham memberikan apresiasi atas respons cepat Kepala Sekolah (UPTD) Nur Hafizah dan Dewan Komite Sekolah yang berhasil meredam eskalasi tanpa mengorbankan pihak mana pun. Namun, ia menegaskan bahwa “damai” bukanlah akhir dari tanggung jawab, melainkan awal dari evaluasi sistemik yang harus dilakukan oleh seluruh ekosistem pendidikan di Lampung.
Dalam keterangannya di lokasi mediasi, Idham Chalid menilai keberhasilan penyelesaian kasus ini membuktikan bahwa ketika kepala dingin didahulukan, keadilan restitutif bisa tercapai. Pihak sekolah telah memenuhi tuntutan materiil (ganti rugi baju) dan moral (permintaan maaf), sementara orang tua menunjukkan kedewasaan dalam menerima solusi.
“Terima kasih kepada KS Nur Hafizah dan Dewan Komite. Polemik ini diselesaikan tanpa saling mengorbankan. Ini adalah bukti bahwa dialog masih lebih kuat daripada ego,” ujar Idham.
Namun, nada bicaranya berubah menjadi lebih serius dan menohok saat menyentuh akar masalah. Ia mengingatkan bahwa insiden ini adalah cermin retak dari pemahaman sebagian pendidik tentang batas antara “mendidik” dan “merusak”.
Idham Chalid secara eksplisit meminta agar kejadian serupa tidak pernah terulang lagi, tidak hanya di SMAN 1 Bukit Kemuning, tetapi di seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung. Ia menekankan bahwa kewajiban mendidik adalah tanggung jawab kolektif, bukan beban sepihak guru atau orang tua.
“Kepada para pendidik: Disiplin itu untuk membentuk karakter, bukan untuk menghancurkan harga diri atau properti siswa. Kepada orang tua: Jadilah mitra kritis yang konstruktif, bukan lawan yang emosional. Kita harus senantiasa menjaga sinergitas. Jika guru dan orang tua bersatu dalam visi yang benar, generasi muda kita akan selamat. Jika mereka bertikai, anak-anaklah yang jadi korban,” tegas Idham.
Pernyataan ini merupakan tamparan halus bagi praktik-praktik kekerasan berkedok disiplin yang masih marak terjadi. Idham ingin memastikan bahwa SMAN 1 Bukit Kemuning menjadi model percontohan bagaimana memperbaiki kesalahan sistemik, bukan sekadar menutupi kasus individu.
Sebagai lembaga pemantau pencegahan korupsi, LP3K-RI juga menyiratkan pesan penting: Penyalahgunaan wewenang guru (seperti merusak barang siswa) adalah bentuk mikro-korupsi terhadap kepercayaan publik. Ketika aturan dilanggar oleh penegak aturan (guru), maka integritas institusi pendidikan runtuh.
Oleh karena itu, Idham mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi nasional. SOP kedisiplinan harus direvisi agar jelas, humanis, dan memiliki mekanisme pengawasan yang melibatkan komite serta orang tua.
“Jangan tunggu viral baru bergerak. Cegah sebelum terluka. Jaga sinergi, tegakkan integritas, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkas Idham Chalid.
Mediasi ini mungkin sudah selesai secara administratif, tetapi pekerjaan rumah untuk mengubah budaya pendidikan yang otoriter menjadi demokratis dan empatik, baru saja dimulai.
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)












