MAKASSAR, BrataNewsTV – Kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Selatan kembali diuji. Resmob Polda Sulsel diduga kuat terlibat dalam praktik transaksional ilegal setelah menangkap seorang pelaku penadah motor berinisial ID (Idham), namun ID Dilepaskan kembali ke tengah masyarakat berselang waktu 24 jam tanpa di proses hukum yang jelas.
Narasumber internal yang meminta untuk identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya indikasi penerimaan suap sebesar Rp10 juta sebagai “tiket pembebasan” bagi tersangka. Angka ini merupakan dari hasil tawar-menawar dari penawaran awal yang fantastis, yakni Rp25 juta.
Berdasarkan penelusuran BrataNewsTV, kronologi bermula saat jajaran Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pelaku penjualan motor curian di sekitar Barombong, Kabupaten Gowa, dua hari lalu. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menyasar Idham, yang diduga sebagai penadah utama atau penerima barang bukti.
“Saat ditangkap awal, pelaku dijual-belikan motornya diciduk. Namun, pengembangan ke Idham justru menjadi momen ‘pengkondisian’. Ada komunikasi intensif antara keluarga pelaku (istri Idham) dengan oknum di Posko Resmob Jalan Hertasning,” ungkap narasumber kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Yang mencengangkan, selang sehari setelah diamankan di Posko Resmob Hertasning, Makassar, Idham tampak bebas berkeliaran. Tidak ada rilis pers resmi mengenai penahanan, tidak ada penggeledahan lanjutan, dan yang paling aneh: tidak ada proses penyerahan ke penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Idham ditebus. Kesepakatan akhirnya Rp10 juta. Ini bukan penegakan hukum, ini bisnis ilegal berkedok aparat,” tambah narasumber tersebut dengan nada geram.
Menanggapi temuan ini, Adhy, Ketua Umum Komite Pemuda dan Mahasiswa Ungkap Kasus Sulawesi Selatan (Kamus Sul-Sel), mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menilai diamnya pimpinan merupakan bentuk pembiaran yang merusak citra institusi.
“Kami tidak minta muluk-muluk. Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai aparat dianggap abdi pelanggar hukum, bukan pelindung masyarakat,” tegas Adhy, Selasa (1/9/2026).
Adhy menuntut tiga hal konkret:
1. Investigasi Internal Independen: Usut tuntas oknum Resmob yang diduga menerima uang Rp10 juta.
2. Transparansi Proses Hukum: Publik berhak tahu mengapa tersangka penadah bisa lepas begitu saja tanpa surat perintah pelepasan yang jelas.
3. Razia & Penindakan Nyata: Hentikan praktik tebang pilih. Jika rakyat kecil diciduk karena kesalahan kecil, mengapa penadah motor yang merugikan banyak korban bisa dibeli kebebasannya?
Pelanggaran Berat: Ancaman Pidana Suap & Penyalahgunaan Wewenang
Jika dugaan ini terbukti, oknum aparat tersebut tidak hanya melanggar Kode Etik Profesi Polri, tetapi juga terancam jerat Undang-Undang Tipikor dan KUHP Baru.
* Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugasnya, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
* Penyalahgunaan Wewenang:
Membebaskan tersangka demi uang adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas tudingan serius tersebut. Kebuntuan komunikasi ini justru memperkuat stigma negatif di mata publik bahwa ada “komando tutup mulut” untuk melindungi oknum tertentu.
Masyarakat Makassar dan Sulawesi Selatan menunggu respons cepat. Apakah Kapolda akan membersihkan rumah tangganya sendiri, atau membiarkan “tikus berdasi” terus berkeliaran di dalam institusi yang seharusnya menjadi benteng keamanan?
BrataNewsTV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi Polda Sulsel jika bersedia memberikan klarifikasi faktual.
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)














