BrataNewsTV|| Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Kausar. Ikut menyoroti Kinerja Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Utara terkesan lamban dan lemah mengungkap kasus-kasus Mega Korupsi yang di laporkan masyarakat.
“Sorotan LIBAPAN Lampung Utara terhadap Kinerja Korp Adhyaksa Kotabumi Lampung Utara. Bukan berarti tanpa alasan beberapa laporan rekan kami LP3K-RI terkait dugaan korupsi disinyalir jalan di tempat terkhusus skandal dugaan “Mega Korupsi” dana hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara.
Laporan dugaan Korupsi” yang di laporkan rekan kami LP3K-RI tercatat pada tanggal 26 Mei 2025 hingga sampai saat ini, belum ada nampak dan tanda-tanda keseriusan Kejari Lampung Utara mengungkap kasus dugaan Korupsi tersebut,” kata Kausar, pada Sabtu, 25/10/2025.
Dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah langsung pilkada yang di laksanakan oleh KPU telah jelas – jelas dinyatakan oleh berbagai elemen masyarakat baik lembaga eksekutif maupun legislatif, dan lembaga non pemerintah ikut menyoroti dana hibah pilkada 2024 sebesar Rp 40 meliar, yang di duga ada sebagian dana hibah di gunakan untuk kepentingan lain di luar dari tahapan Pilkada senilai Rp 7 miliar, tidak di benarkan sesuai kesepakatan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) 2024.
Akan tetapi, dari korps Adhyaksa Lampung Utara belum menunjukkan tanda kemajuan. Sehingga tidak salah menilainya mandul di atas kinerja pemberantasan korupsi dan ini tergolong salah satu dugaan Mega Korupsi terbesar yang terjadi di kabupaten tertua di provinsi Lampung.
Pengungkapan skandal kasus korupsi dana hibah di KPU Lampung Utara bukan berarti tergolong pengungkapan kasus yang rumit atau sulit, kasus ini tergolong sangat paling mudah untuk di ungkap!?
Apa dasar paling mudah pengungkapan di kasus ini? KPU Lampung Utara jelas – jelas melanggar ketentuan kesepakatan Naskah Perjanjian Dana Hibah ( NPHD ) 2024 yang di nyatakan secara langsung meskipun itu hanya keterangan hasil konsultasi berbagai pihak baik Eksekutif dan Legislatif bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)”
Dengan tegas dalam keterangan BPKP sisa dari dana hibah yang di luar dari kebutuhan Pilkada wajib di kembalikan dalam masa 3 bulan setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilu Kada 2024.
Lantas! dimanakah kesulitan kerumitannya dalam pengungkapan kasus dugaan Mega Korupsi dana hibah di KPU Lampung Utara,” ungkap Kausar bersama rekan media.
Dengan lemahnya pada penegakan hukum soal pemberantasan korupsi di bumi ragem tunas lampung ini dimungkinkan perbuatan korupsi akan makin merajalela, oleh sebab itu, apa yang di sampaikan rekan kami dari LP3K-RI kemi mendorong Kejaksaan Negeri Lampung Utara agar untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat guna untuk menjamin kepastian hukum, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korp Adhyaksa, tandas Kausar.
Hingga berita ini di turunkan pihak Kejari Lampung Utara belum dapat di konfirmasi atas tindak lanjut kasus ini,- (Tim/Red).














