Eks Bupati Muara Enim Edison Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Penerima dan Pemberi Suap Hingga Meluas Ke BPK
BrataNewsTV || Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas dengan penetapan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka.
“Edison tidak hanya terjerat sebagai penerima suap dalam proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, tetapi juga sebagai pemberi suap terkait dugaan manipulasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).”
OTT yang dilakukan KPK pada Minggu (7/6/2026) di Muara Enim, mengungkap praktik korupsi dalam pengadaan smart board Tahun Anggaran 2025. Dalam penyelidikan ini, KPK bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui skema joint investigation.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Edison diduga menginstruksikan Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), untuk membuka rekening atas nama pihak lain, atau nominee, guna menampung aliran dana dari rekanan.
“Saudara EDS sebagai Bupati Muara Enim memerintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Modus yang digunakan adalah buka tutup rekening nominee atau melalui setoran tunai dari para rekanan di Pemkab Muara Enim,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
KPK mencatat bahwa Abi berfungsi sebagai operator rekening nominee, mendistribusikan dana dari rekanan kepada berbagai pihak, termasuk Edison. Dalam kasus ini, marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH), diduga menyerahkan uang tunai Rp500 juta kepada Abi Nurwardani. Uang tersebut dianggap sebagai upaya untuk menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar perusahaan tersebut dapat kembali memperoleh proyek di masa depan.
“Di balik pemberian tersebut, ada maksud agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah dan memenangkan proyek-proyek berikutnya,” tambah Taufik.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total hampir Rp2 miliar, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan riyal.
Penyidikan kemudian berlanjut pada dugaan suap terhadap auditor BPK. Pada Rabu (10/6/2026), KPK menangkap sejumlah aparatur sipil negara yang terlibat dalam pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sebagian uang yang ditemukan dalam OTT sebelumnya diduga terkait dengan upaya mempengaruhi hasil audit BPK.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada Mei 2026, Edison meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui perantara bernama Augusz Dewanggara atau Angga (AGG).
Abi Nurwardani diduga bertemu dengan Angga untuk membahas biaya yang diperlukan untuk mengubah temuan audit, dengan nilai yang diminta mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk uang yang diterima dari penyedia proyek smart board. Sebagian dari uang Rp500 juta yang diterima Abi juga disebutkan telah disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pengurusan hasil audit.
Seiring perkembangan kasus, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Edison selaku Bupati Muara Enim nonaktif, Augusz Dewanggara (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (marketing PT MSA), dan Fika selaku Direktur PT MSA.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menyelidiki aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencakup dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap terkait hasil pemeriksaan BPK ini, – (ST/Red).













