BANDAR LAMPUNG, BrataNewsTV || Panas perseteruan sengketa agraria antara Holil (warga Kampung Pasiran Jaya) dan Yuda (warga Kampung Bratasena Adiwarna), Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus ini akan memasuki babak baru yang serius. Holil didampingi kuasa hukum dari LBH Awalindo, Samsi Eka Putra SH, secara resmi melaporkan oknum Kapolsek Dente Teladas Ipda Nurkholik dan beberapa dari oknum anggotanya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Laporan ini bukan sekadar protes biasa, melainkan ini tuduhan berat berupa dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Yuda beberapa bulan lalu di Polres Tulang Bawang, yang di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Dente Teladas.

Poin yang paling menohok didalam laporan tersebut adalah tindakan Kapolsek Dente Teladas yang diduga telah memerintahkan anggotanya untuk merampas secara paksa sebuah hand traktor milik Holil. Kapolsek Nurkholik menyebut alat pertanian tersebut sebagai “barang bukti hasil kejahatan”.
Padahal, menurut fakta hukum yang dikaji LBH Awalindo, alat pertanian hand traktor itu dibeli menggunakan uang yang sah dari transaksi gadai sawah di antara Holil dan Yuda.
“Bagaimana mungkin barang yang berasal dari transaksi perdata dan sah disita paksa seolah-olah barang hasil curian?
Ini indikasi “Abusing Power” atau arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap batas kewenangan penyidikan,” kata Samsi Eka Putra, saat ditemui media di halaman Bid Propam Polda Lampung.
Samsi Eka Putra tidak main-main. Ia desak dan meminta Propam Polda Lampung dan Kabag Wasidik segera memproses laporan atas dugaan kriminalisasi Kapolsek Dente Teladas bersama oknum anggotanya yang terlibat secara pidana. Ini bukan sekadar evaluasi administratif.
Selain itu, ia mendesak agar perkara pokok (sengketa gadai sawah) digelarkan secara khusus (special hearing) guna mencegah bias penyidikan yang telah terjadi di tingkat Polsek Dente Teladas. Memaksakan kasus perdata menjadi pidana.
Menurut LBH Awalindo, proses hukum yang berjalan di Polsek Dente Teladas selama ini sarat kejanggalan, mulai dari pemaksaan memenuhi panggilan empat hari berturut – turut dan memaksa tanda tangan Berita Acara Interogasi (BAI) kepada terlapor tuna aksara tanpa pembacaan hasil BAI, hingga intimidasi melalui klarifikasi berulang tanpa dasar hukum yang jelas,” terang Samsi.
“Media ini “. Memberikan ruang hak jawab yang seluas-luasnya bagi Kapolres Tulang Bawang dan Kapolsek Dente Teladas Ipda Nurkholik untuk menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan ini dalam waktu 2×24 jam.
Publik menunggu transparansi; Apakah ruang keadilan hukum untuk warga kecil masih ada, melawan mesin birokrasi yang dianggap sewenang-wenang? (Red)














