HS – MO ” Borong Singkong Berakhir Dijeruji Besi

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Brt.com – Sat – Reskrim Polres Lampung Utara. Menetapkan tersangka a.n HS (63) warga Desa Ketapang Sungkai Selatan dan berstatus DPO.

“Atas dugaan pencurian, penipuan dan/atau penggelapan. Buah ubi kayu ( singkong ) milik saudara Ibrahim warga Sungkai Barat pada waktu beberapa bulan yang lalu.

HS 63 akhirnya dalam status DPO tersebut menyerahkan diri di Polres Lampung Utara, dan saat ini, sudah berada di Rutan Polres Lampung Utara.” Ungkap Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H. S.I.K., M.Si., ( 24/ 2 /
2024 ).

Menurut Kapolres Lampung Utara. AKBP Teddy Rachesna Pelaku diamankan karena kasus penipuan atau penggelapan. Dengan modus ingin memborong tanaman buah ubi kayu ( singkong) yang sudah siap di panen milik Ibrahim warga Sungkai Barat ,” beber Kapolres.

Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh membenarkan dan menjelaskan peristiwa atas dugaan penipuan dan penggelapan di maksud berawal pada hari Rabu 2 Agustus 2023 lalu.

“Di mana pelaku saat itu menemui korban di kediamannya , dengan niat hendak atau ingin memborong buah singkong tanaman Ibrahim, luas tanaman di lahan 3,5 H, yang berada di Desa Gunung Maknibai Sungkai Barat dengan harga Rp. 80 jt.

Lalu dari sebagian singkong milik korban di panen oleh orang suruhan pelaku hasan dan di jual. ” Tetapi uang hasil penjualan singkong tersebut tidaklah diberikan oleh Pelaku kepada korban Ibrahim,” ujar Kasat.

Seterusnya, karena korban merasa curiga dan ada kewajiban pelaku, yang belum di selesaikan pelaku dengan korban , maka korban melaporkan, hal peristiwa kejadian tersebut di Polres Lampung Utara.

Sementara pelaku akan di kenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan dengan kurungan penjara, 4 (empat) tahun,” tandas Kasat Reskrim. (**/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *