“Tidak Ada Otak”? Hotman Paris Lecehkan Wartawan, PWDPI Desak Tarik Ucapan dan Minta Maaf Terbuka!

banner 120x600

JAKARTA, BrataNewsTV – Pernyataan kontroversial pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut wartawan “tidak ada otak” saat diwawancarai memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menegaskan bahwa ucapan tersebut bukan sekadar ketidaksopanan, melainkan penghinaan sistematis terhadap profesi pers dan martabat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Minggu (18/7/2026), Nurullah menekankan bahwa pertanyaan wartawan adalah hak konstitusional yang diamanatkan UU Pers untuk kepentingan publik. Menjawab dengan cemoohan justru mengungkap siapa yang sesungguhnya gagal menghargai etika komunikasi.

“Wartawan adalah garda kebenaran, bukan objek cemoohan. Kalimat ‘tidak ada otak’ adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

BACA JUGA:  540 Peserta Yudisium Dan pengukuhan Di Gedung Qatib Iswain

Nurullah menyoroti dua dimensi potensi pelanggaran dalam pernyataan Hotman Paris:

1. Penghinaan terhadap Profesi Pers: Sebagai tokoh hukum, Hotman Paris seharusnya menjadi teladan dalam berargumentasi. Menggunakan kata-kata kasar alih-alih argumen cerdas menunjukkan ketidakmampuan menghadapi kontrol sosial yang dilakukan media.

2. Merendahkan Aparat Penegak Hukum: Pernyataan Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan “tanpa aturan dan asal-asalan” dinilai sebagai tuduhan sembarangan yang meragukan integritas penyidik. Padahal, penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, teknologi forensik, dan kajian hukum matang. Tuduhan tanpa dasar ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

BACA JUGA:  𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 𝗞𝗲-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺

Tuntutan Tegas: Tarik Kembali dan Minta Maaf

PWDPI menuntut Hotman Paris Hutapea untuk segera menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka kepada insan pers serta aparat penegak hukum. “Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menindas profesi lain atau mengaburkan fakta hukum. Seorang advokat harus menjawab dengan adab, bukan dengan arogansi,” pungkas Nurullah.

Kasus ini menjadi ujian bagi budaya hukum di Indonesia. Apakah kebebasan berpendapat seorang pengacara ternama akan dilindungi meski melanggar etika profesi dan merendahkan institusi negara? Ataukah prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap semua profesi akan ditegakkan tanpa pandang bulu? Publik menunggu respons nyata, bukan sekadar klarifikasi yang menguap begitu saja.- (Humas DPP-PWDPI)

banner 325x300