GAMBAR : ILUSTRASI 7 JENIS PELANGGAR!
LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV.com || — Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara bersiap menghadapi pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 yang dijadwalkan 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi kepolisian di bidang lalu lintas ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.
“Dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan, menekan pelanggaran, serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Krakatau 2026 yang diterima redaksi, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi perhatian,” Minggu, 25/10.
1. Kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan menjadi salah satu sasaran operasi.
2. Kendaraan yang tidak memenuhi standar pabrikan, termasuk perubahan dimensi, penambahan panjang rangka, atau modifikasi spesifikasi teknis yang tidak sesuai ketentuan, menjadi perhatian petugas.
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo atau perlengkapan isyarat tertentu tanpa hak atau tidak sesuai ketentuan berpotensi menjadi sasaran penindakan.
4. Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang perlu dihindari pengendara.
5. Pengendara sepeda motor / penumpang yang tidak menggunakan helm berstandar SNI diingatkan untuk segera mematuhi ketentuan keselamatan.
6. Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau melanggar ketentuan dimensi dan muatan menjadi perhatian dalam upaya mencegah kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan.
7. Penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang secara tidak sesuai ketentuan berisiko membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh Krakatau 2026 bukan sekadar agenda penertiban, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya membutuhkan kedisiplinan seluruh pengguna jalan.
Masyarakat Lampung Utara diimbau memeriksa kelengkapan surat kendaraan, memastikan kendaraan memenuhi standar teknis, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, informasi mengenai lokasi razia, pola pemeriksaan, serta teknis penindakan di wilayah hukum Polres Lampung Utara perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Satlantas setempat.
Pesan BrataNewsTV : Jangan menunggu ditilang untuk tertib. Keselamatan diri sendiri dan orang lain harus menjadi prioritas setiap kali berkendara.
BrataNewsTV.com — Tajam, Terpercaya dan Faktual – Lampung Utara.














